Kasus gelapkan uang perusahaan DAMRI Bandung sebesar 1.2 miliar, Kejari: Tunggu tanggal mainnya -->

Breaking news

Live
Loading...

Kasus gelapkan uang perusahaan DAMRI Bandung sebesar 1.2 miliar, Kejari: Tunggu tanggal mainnya

Saturday 30 October 2021

Terkait proses penahanan ini tergantung keputusan dari penyidik (dok. istimewa 30/10).


Bandung - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan seorang pegawai Perum DAMRI Bandung sebagai tersangka penggelapan duit perusahaan sebesar Rp 1,2 miliar. Meski sudah tersangka, pegawai berinisial SS ini tidak ditahan.


"Akan dipertimbangkan sepanjang alasan objektif dan subjektif sudah terpenuhi," ujar Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendy saat dikonfirmasi, Sabtu (30/10/2021).


Taufik belum bisa memastikan proses penahanan terhadap SS tersebut. Menurut dia, proses penyidikan masih terus dilakukan.


"Tunggu tanggal mainnya," kata dia.


Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menambahkan terkait proses penahanan ini tergantung keputusan dari penyidik.


"Belum, karena menunggu penyelesaian berkas, kalau penahanankan sudah ada keterbatasan untuk menyelesaikan, mungkin nanti kalau penyidik bilang bisa ditahan, kita tahan," kata dia.


Kendati demikian, pihaknya meminta agar SS tetap kooperatif selama proses penyidikan ini. Dia menyebut ada ancaman apabila SS tak kooperatif.


"Yang jelas, kita mengimbau untuk tetap mengikuti proses hukum, kalau misalnya tidak kooperatif tentu ada pertimbangan lain dari penyidik," tuturnya.


Sebelumnya, Perusahaan Umum (Perum) DAMRI tengah jadi sorotan usai pemberhentian delapan rute di Bandung. Namun di sisi lain, ternyata ada dugaan korupsi penggelapan uang perusahaan miliaran rupiah oleh salah satu pegawainya yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.


Dalam perkara yang ditangani itu, penyidik Kejari Bandung sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial SS yang merupakan pegawai di Perum DAMRI cabang Bandung.


Penetapan tersangka ini sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021. (rs/dnn)