Kecurangan seleksi CPNS terungkap, Tjahjo Kumolo kesal! -->

Breaking news

Live
Loading...

Kecurangan seleksi CPNS terungkap, Tjahjo Kumolo kesal!

Sunday 31 October 2021

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo: Meminta pelaku yang curang bisa mendapatkan hukuman yang setimpal (dok. BKN istimewa 31/10).


Jakarta - Dalam seleksi CPNS kerap kali ditemukan modus-modus kecurangan. Namun kini terungkap modus baru yang membuat Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo kesal.


Tjahjo bahkan meminta pelaku yang curang bisa mendapatkan hukuman yang setimpal. Kecurangan ini terjadi pada seleksi di lokasi mandiri instansi Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.


Menurut Tjahjo pelaku harus mendapatkan sanksi pidana. "Kasus kecurangan ini harus diusut dan segera diselesaikan sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terbukti, pelakunya juga harus mendapat hukuman setimpal," tegas Tjahjo.


Sebagai Ketua Tim Pengarah Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan CASN 2021 dia mengimbau pada seluruh peserta seleksi CPNS untuk tidak tergoda dengan rayuan pihak manapun yang mengaku bisa membantu meluluskan seleksi.


"Bangun lah karier Anda sejak masuk menjadi ASN dengan perilaku akuntabel dan memegang teguh integritas," tegas Tjahjo.


Adapun modus kecurangan baru tersebut adalah remote access. Modus ini memungkinkan seseorang yang berada di lokasi berbeda mengakses komputer yang digunakan peserta saat tes berlangsung. Orang tersebut kemudian bisa membantu peserta untuk menyelesaikan soal-soal ujian.


Hasil penyelidikan yang dilakukan BKN dan BSSN pun menunjukkan bahwa perbuatan kecurangan ditemukan pada seleksi CPNS di Buol, Sulawesi Tengah.


"Dari hasil penyelidikan tersebut, BKN bersama BSSN menemukan adanya indikasi kecurangan pada pelaksanaan SKD CASN di Tilok Mandiri Instansi Pemerintah Kabupaten Buol," kata Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, dalam keterangan tertulis, Senin (25/10/2021).


Tim penyelidik menemukan sejumlah bukti yang mendukung indikasi kecurangan tersebut, di antaranya:


1. Pengaduan masyarakat atas dugaan kecurangan;


2. Hasil audit trail aplikasi CAT BKN terhadap aktivitas peserta seleksi selama pelaksanaan seleksi;


3. Laporan kegiatan forensik digital pada perangkat yang digunakan;


4. Laporan penyelidikan internal oleh Instansi Pemerintah Kabupaten Buol;


5. Hasil pemeriksaan terhadap petugas pelaksanaan seleksi, baik dari BKN maupun Instansi Pemerintah Kabupaten Buol;


6. Rekaman Kamera Pengawas (CCTV). (rs/ana)