Mafia tanah disebut bekerjasama dengan mafia peradilan -->

Breaking news

Live
Loading...

Mafia tanah disebut bekerjasama dengan mafia peradilan

Thursday 7 October 2021

Dok. istimewa (Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md)


Saat ini mafia tanah kembali menjadi bahasan di masyarakat dan media massa, sehubungan dengan terjadinya beberapa kasus pertanahan di Tanah Air.


Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan istilah 'mafia peradilan' sudah berubah menjadi 'mafia hukum'. Perubahan istilah itu disebut Mahfud terjadi saat era kepemimpinan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).


Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara seminar nasional peran Komisi Yudisial dalam sidang sengkarut kasus pertanahan yang disiarkan virtual, Kamis (7/10/2021). Awalnya Mahfud membahas mafia tanah yang kembali menjadi perbincangan di media massa karena bekerja sama dengan mafia peradilan.


"Saat ini mafia tanah kembali menjadi bahasan di masyarakat dan media massa, sehubungan dengan terjadinya beberapa kasus pertanahan di Tanah Air di mana dalam melakukan aksinya, mafia tanah kerap bekerja sama dengan mafia peradilan. Mafia tanah bekerja sama dengan mafia peradilan," kata Mahfud.


Mahfud menyampaikan kerja sama mafia tanah dengan mafia peradilan merupakan kolaborasi oknum pejabat dengan iktikad jahat yang dapat merugikan negara juga masyarakat. Tujuannya menguasai tanah dengan cara melawan hukum.


"Kenyataan ini tentu sangat logis mengacu pada definisi mafia tanah sebagai kolaborasi oknum pejabat yang memiliki kewenangan dan pihak lain dengan iktikad jahat yang merugikan negara dan masyarakat, dengan tujuan untuk memiliki maupun menguasai tanah secara melawan hukum dan umumnya dilakukan dengan cara-cara yang koruptif," ujarnya.


Kemudian Mahfud menjelaskan mafia hukum dulunya adalah mafia peradilan. Namun, sejak SBY memimpin RI, istilah 'mafia peradilan' berubah menjadi mafia hukum karena banyak oknum pejabat di luar pengadilan yang terlibat dalam permasalahan pertanahan.


"Saya ingin menambah, istilah 'mafia peradilan' itu sejak zaman Presiden SBY diganti istilahnya jadi 'mafia hukum'. Karena bukan hanya pengadilan yang merusak pertanahan itu, di aparat penegak hukum yang belum ke pengadilan pun itu bermasalah, di Kejaksaan, di Kepolisian, di pemerintahan, di kantor BPN dan sebagainya, lurah, camat, dan seterusnya," ujarnya.


Mahfud juga menyampaikan jika ada ribuan hektar tanah milik negara yang diambil secara sepihak oleh mafia pertanahan. Tanah tersebut kemudian dibagi ke pihak swasta hingga perorangan.


"Sehingga di sebuah provinsi itu ada sebuah tanah milik negara ribuan hektar, sudah terbagi kepada orang orang swasta secara perorangan," ucapnya.


Bahkan kata Mahfud, mereka sudah memiliki sertifikat tanah. Padahal negara tidak pernah mengalihkan tanah tersebut.


"Sesudah dicek mereka sudah punya sertifikat masing-masing padahal sertifikat aslinya itu milik negara, tapi negara belum pernah mengalihkan ke perorangan kok sudah terjadi pengambilan secara sepihak," jelasnya.


Lebih lanjut Mahfud mengatakan persoalan tersebut kemudian menjadi rumit karena ada mafia hukum yang terlibat. Mahfud menyebut mafia pengadilan bagian dari mafia hukum pertanahan.


"Sesudah dicek semua RT-nya sudah memberi keterangan, camatnya, bupatinya, BPN-nya sudah, sehingga masalahnya menjadi rumit. Ini mafia hukum belum masuk ke peradilan itu, belum masuk ke pengadilan. Sehingga ada mafia hukum, nanti sambungannya di mafia hukum itu lalu ke pengadilan. Sehingga mafia pengadilan itu sebenarnya bagian dari mafia hukum pertanahan," imbuhnya. (dw/ana)