Penagih pinjol sudah Enam bulan bekerja berapa bayarannya -->

Breaking news

Live
Loading...

Penagih pinjol sudah Enam bulan bekerja berapa bayarannya

Thursday 21 October 2021

Jika tak segera membayar, maka nasabah akan terus diteror hingga menghubungi kontak darurat di ponsel. (dok. istimewa)


Semarang - Penagih pinjaman online ilegal berinisial AKA (26) yang ditetapkan sebagai tersangka bercerita caranya bekerja.


AKA sudah bekerja di kantor penagihan pinjol di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta, selama enam bulan.


Dalam proses penagihannya, AKA akan menghubungi terus menerus para nasabah agar melunasi utangnya.


Jika tak segera membayar, ia juga akan menghubungi nomor kontak darurat yang dicantumkan.


Tak hanya itu, ia juga bertugas mengedit foto nasabah yang disandingkan dengan foto porno untuk digunakan sebagai ancaman.


"Biasa kayak nagih-nagih. (Yang mengedit foto) sama, saya," kata AKA di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (19/10/2021).


Selanjutnya, jika tak segera membayar, maka nasabah akan terus diteror hingga menghubungi kontak darurat di ponsel.


"Kalau enggak respons diproses data. Telepon kontak darurat yang dicantumkan," ujar perempuan asal Sragen ini.


Jika lagi-lagi tak mendapatkan respons, maka editan foto korban yang disandingkan ke foto porno akan disebarkan.


"Gambarnya ke nasabah dulu baru ke kontak darurat," katanya sembari menunduk.


Selama bekerja di tempat itu gaji AKA tergantung dengan jumlah orang yang mau mengembalikan utangnya.


Dia diberi 20 persen dari total uang yang dikembalikan.


Setiap bulan, AKA bisa mengantongi uang sekitar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta setiap bulan.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan debt collector mendapatkan penghasilan dari penagihan.


"Mereka itu tergantung, setiap debt collector persentasi, misal target empat korban, kalau berhasil 20 persen dari penagihan. Tergantung target," kata Johanson.


Tersangka akhirnya ditangkap di rumah kos-kosannya daerah Danurejan, Kota Yogyakarta, pada 13 Oktober 2021 pukul 01.00 WIB.


Selanjutnya, polisi juga melakukan penggeledahan di kantor penagihan pinjol daerah Tegalrejo, Yogyakarta.


Dari proses pengeledahan, polisi menemukan 300 unit komputer yang 150 unit di antaranya masih aktif digunakan oleh karyawan kantor penagihan.


Sementara itu, dilaporkan bahwa kantor penagihan pinjol yakni PT. AKS itu telah memiliki 200 karyawan.


"Pemodalnya dari WNA masih dalam pengejaran. Karyawan 200 karena masih pandemi ada yang dirumahkan. Kemarin kita temukan ada empat orang," kata Johanson.


Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. (rs/ana)