PN Sidoharjo Gugatan utang piutang tehadap Wabup Sidoharjo ditolak -->

Breaking news

Live
Loading...

PN Sidoharjo Gugatan utang piutang tehadap Wabup Sidoharjo ditolak

Monday 11 October 2021

Dok. istimewa


Gugatan dari pihak penggugat ditolak berdasarkan fakta dari persidangan.


Sidoarjo - Gugatan utang piutang terhadap Wakil Bupati Sidoarjo Subandi ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Pihak penggugat, Darmiati Tansilong, akan banding terhadap putusan tersebut.


"Gugatan dari pihak penggugat ditolak berdasarkan fakta dari persidangan. Bahwa pihak tergugat telah membayar utangnya sebesar Rp 3,016 milliar," kata ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor Rafiek saat saat membacakan putusan di PN Sidoarjo, Senin (11/10/2021).


Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum penggugat, Impi Yusnandar, akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Pihaknya dari kuasa hukum Ibu Damianti Tansilong merasa tidak puas dengan putusan hakim.


"Karena kalkulasi yang disampaikan oleh majelis hakim ada misleading terhadap obyek perkara yang kita sampaikan. Tadi kalau tidak salah ada Rp 500 juta itu tidak terhitung di Rp 3 milliar. Padahal yang disebutkan juga bahwa itu merupakan pinjaman yang Rp 475 juta. Yang dibayar berikutnya seharusnya itu tidak dikalkulasi include utang piutang yang diperjanjikan," kata Impi.


Impi menjelaskan sidang yang digelar secara terbuka itu sudah diterangkan sangat jelas bahwa ada utang piutang yang totalnya Rp 3 miliar, dan itu adalah fakta. Bahwa terjadi hal yang tidak dipertimbangkan dan dinyatakan, itu adalah kasus lain yakni tentang janji-janji yang disampaikan dalam surat pernyataan oleh tergugat.


"Dalam hal memberikan janji Rp 10 juta per bulan dalam pinjaman itu. Dan ada yang lainnya padahal itu include dalam surat pernyataan, itu tidak dipertimbangkan," jelas Impi.


Sementara itu Much Al Irsyad, kuasa hukum dari Subandi menegaskan bahwa kasus perdata utang piutang nomor 122 telah ditolak oleh majelis hakim.


"Sidang kasus perdata nomor 122 telah selesai diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dan amarnya sudah jelas bahwa gugatan ditolak," kata Irsyad


Wakil Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan setelah mengetahui hasil keputusan dari PN Sidoarjo bahwa gugatan itu ditolak, pihaknya mengucapkan syukur. Subandi mempersilakan jika pihak penggugat akan melakukan banding.


"Ya silakan kalau mau banding itu hak beliaunya, negara kita negara hukum. Biarkan nanti yang memutuskan pengadilan, kita sebagai warga negara yang baik kita harus mengikuti aturan hukum yang ada," tandas Subandi. (dw/ana)