Polisi ringkus komplotan pengganjal mesin ATM, ada yang berpura-pura belanja
banner
Live
Loading...

Breaking news

Konten berikut adalah iklan platform Adsterra, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.

Widget notif

  • Iklan Adsterra 18+ Game Hot
  • Polisi ringkus komplotan pengganjal mesin ATM, ada yang berpura-pura belanja

    Sunday, 31 October 2021

    Total pelaku yang diamankan berjumlah empat orang, (dok. ilustrasi istimewa).


    Cirebon - Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, meringkus komplotan pengganjal mesin ATM. Komplotan ini diringkus setelah melakukan aksi jahatnya di Jalan Pilang Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.


    Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan total pelaku yang diamankan berjumlah empat orang, yakni AS, TM, RF dan RK. Masing-masing tersangka memiliki peran. Fahri menyebut AS dan RF berperan sebagai eksekutor.


    "AS mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi. Kemudian AS berpura-pura belanja," kata Fahri kepada awak media di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, Sabtu (30/10/2021).


    Usai AS mengganjal mulut mesin ATM, bagian tempat masuknya kartu ATM, RF langsung mengamati. Ketika ada target atau korban yang menggunakan mesin ATM tersebut.


    "RF mengamati PIN ATM korban. Saat korban dalam kesulitan karena terkena jebakan komplotan ini, AS datang berpura-pura membantu korban," kata Fahri.


    Usai PIN ATM berhasil diamati RF, dan AS berhasil menular kartu ATM korban dengan yang lain. Keduanya keluar dari gerai ATM. Dua pelaku lainnya, yakni TM dsn RK menjemput.


    "Di TKP itu korban mengalami kerugian Rp 6,6 juta. Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah melakukan di 21 TKP," kata Fahri.


    Fahri menyebutkan 21 TKP itu tersebar di Kabupaten Cirebon, Kuningan dan Bandung. "Mereka bagi uangnya. Digunakan untuk kebutuhan mereka," kata Fahri.


    Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 64 kartu ATM berbagai bank, ponsel, dompet, tusuk gigi, mobil dan alat lainnya. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. (dw/ana)