Terdakwa oknum Polisi pembunuh dan pemerkosa Dua gadis di vonis mati -->

Breaking news

Live
Loading...

Terdakwa oknum Polisi pembunuh dan pemerkosa Dua gadis di vonis mati

Wednesday 13 October 2021

Terdakwa Roni Syahputra telah memenuhi unsur melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana. Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Roni Syahputra dengan pidana mati, (Dok. istimewa 13/10).


Medan - Aipda Roni Syahputra (45) warga Marelan Pasar II Timur, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan, Kota Medan, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan 2 gadis asal Belawan divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/10/2021). Putusan terhadap oknum polisi anggota Polres Pelabuhan Belawan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo. 


Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian, bahwa "terdakwa Roni Syahputra telah memenuhi unsur melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana. "Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Roni Syahputra dengan pidana mati," tegas majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara video conference (online).


Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah dilakukan secara sadis, salah satu korban berusia dibawah umur dan terdakwa merupakan aparat penegak hukum. "Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan," pungkas majelis hakim. Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana mati. Menanggapi putusan, terdakwa menyatakan pikir-pikir.


Sementara itu jaksa dalam dakwaannya menyebutkan peristiwa bermula pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Terdakwa Aipda Roni yang tertarik dengan salah satu korban, RS (21 tahun), yang merupakan tenaga honorer di Polres Belawan. Roni mengajak RS bertemu dengan alasan membicarakan titipan. Roni kemudian mengendarai mobilnya untuk menemui RS yang rupanya ditemani oleh tetangganya AC (13 tahun).


Mereka kemudian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan. Roni kemudian meminta RS dan AC untuk naik ke dalam mobil. RS sempat bertanya mau kemana, dan Roni menjawab "tapi mau mengambil titipan handphone dan uang di ATM". Terdakwa kemudian mengemudikan mobilnya ke arah Jalan Haji Anif, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deliserdang. Roni sempat menarik tangan kiri RS. RS kaget dan bertanya "apa ini pak", terdakwa mengatakan "diam aja kau, biar aku urus perkaramu". RS menjawab sembari membentak "Ya, udah nggak usah diurus". 


RS terus memberontak hingga temannya AC berteriak. Namun terdakwa malah melakukan penganiayaan kepada kedua korban. Kepala mereka dipukul, tangan di borgol dan mulut dilakban. Terdakwa kemudian membawa kedua korban ke Hotel Alam Indah di Jalan Jamin Ginting dan memesan kamar.


"Kemudian tanpa sepengetahuan room boy, terdakwa memasukkan kedua korban ke dalam kamar", beber jaksa. Terdakwa kemudian memaksa RS untuk melayani nafsunya, namun karena RS sedang menstruasi maka korban melampiaskan kepada AC. Puas melakukan kejahatannya. terdakwa kemudian membawa korban ke rumahnya dengan posisi tangan di borgol dan mulut dilakban. Terdakwa sempat menghubungi istrinya Elvrina Makmur Caniago alias Pipit, dan mengatakan "sebentar lagi saya nyampe rumah". 


Terdakwa sempat menyekap kedua korban di dalam kamar. "Istri terdakwa sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar. Namun terdakwa mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya", tutur jaksa. Karena pikiran terdakwa semakin tidak menentu dan takut aksinya diketahi orang, muncul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban. "Korban pertama yang dibunuh terdakwa adalah RS. Terdakwa mengambil bantal dan duduk diatas perut RS dengan menekan sekuat tenaga hingga RS meninggal dunia", kata jaksa.


Terdakwa juga membunuh AC dengan cara yang sama. Terdakwa membuang mayat keduanya di dua lokasi berbeda. Mayat RS dibuang di kawasan Perbaungan dan mayat AC dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kel. Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat. (dw/ana)