Terkait dana abadi pesantren, disarankan ada pendampingan laporan -->

Breaking news

Live
Loading...

Terkait dana abadi pesantren, disarankan ada pendampingan laporan

Tuesday 5 October 2021

Dok.istimewa (Presiden Joko Widodo)


"Para kiai para pengasuh ponpes malah terbebani dengan masalah yang mudah-mudahan tidak sampai terjadi",


Pandeglang - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Kementerian Agama (Kemenag) pun mewanti-wanti agar dana abadi pesantren ini tak membebankan bagi para kiai pengasuh ponpes yang nantinya akan disibukkan pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPj) kepada negara.


"Namanya anggaran dari APBN dan ABPD itu kan uang negara, penggunaannya pun harus betul-betul dilakukan secara baik. Kita khawatir ini justru akan membebankan, memberatkan, bahkan dalam tanda petik para kiai para pengasuh ponpes malah terbebani dengan masalah yang mudah-mudahan tidak sampai terjadi," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhit Sa'adi saat menghadiri Muscab PPP di Pandeglang, Banten, Selasa (5/10/2021).


Untuk meminimalisasi hal itu, Zainut menyarankan supaya ada pendampingan terhadap pesantren yang menerima dana abadi ponpes tersebut. Kemenag pun terus mensosialisasikan agenda ini agar anggaran yang dikucurkan nantinya bisa tepat sasaran.


"Jangan kemudian diberi (anggaran) tapi tidak diberikan pendampingan dalam laporannya, saya kira harus ada pendampingan diberikan kepada pimpinan ponpes. Semuanya harus dipastikan bantuan dari pemerintah untuk ponpes ini bisa dikelola dengan sebaik-baiknya," tuturnya.


Di luar semua itu, Zainut memastikan dana abadi pesantren merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap ponpes yang kerap dianggap masih satu tingkat levelnya di bawah lembaga pendidikan reguler. Padahal, ia meyakini pola ajar di pesantren mampu bersaing dengan sekolah dengan mampu melahirkan bibit-bibit calon pemimpin di masa depan.


"Kedudukan pesantren itu sekarang bukan lagi kelas dua, tapi derajatnya sama dengan pendidikan yang lainnya. Melalui Undang-Undang pesantren ada afirmasi negara terhadap pesantren, perhatian negara pada pesantren, maksud itu yang harus kita tangkap bersama," tuturnya.


"Mulai sekarang, pesantren nantinya bisa diberikan bantuan anggaran bukan hanya dari APBN, tapi juga oleh pemda. Saya kira itu kemajuan yang harus diapresiasi, karena memang pemerintah terus memberikan dukungan terhadap pondok pesantren dalam rangka pembinaan para santrinya dan kiai di pesantren," ujar Zainut menegaskan. (rs/ana)