Terkait kasus dugaan Korupsi dana Banprov Jabar, kesaksian sopir catat uang 250 juta -->

Breaking news

Live
Loading...

Terkait kasus dugaan Korupsi dana Banprov Jabar, kesaksian sopir catat uang 250 juta

Monday 4 October 2021

Dok. istimewa


Uang yang baru diambil oleh Carsa itu kemudian dimasukkan ke dalam kantong kresek. 


Bandung - Praktik penerimaan uang berkaitan dugaan korupsi pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) oleh eks anggota DPRD Jabar Ade Barkah dibongkar. Ade diketahui menerima Rp 750 juta dari kontraktor Carsa ES.


Hal itu diketahui saat sopir Carsa ES bernama Yahya dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (4/10/2021). Yahya ditanya berkaitan dengan penyerahan uang kepada Ade Barkah.


Sebagai sopir, Yahya mengaku pernah mengantar majikannya ke kediaman Ade Barkah baik di Cipanas Cianjur maupun di Bandung. Diketahui, kedatangan Carsa ES itu juga untuk memberikan uang kepada Ade Barkah.


Dalam kesaksiannya, Yahya mengaku pernah mengantar Carsa ES beserta istrinya menemui Ade Barkah di Cipanas. Saat itu, dia juga diminta Carsa untuk mencatat penyerahan uang Rp 250 juta kepada Ade Barkah. Pemberian di Cipanas itu diketahui dilakukan pada Februari 2019.


"Saya catat nominal Rp 250 juta. Itu Pak Carsa ngomong tolong ambilkan kresek hitam, terus dia minta catat Pak Ade Rp 250 juta," ujar Yahya.


Yahya juga menceritakan proses pemberian uang yang kedua kepada Ade Barkah. Namun saat pemberian kedua ini, Yahya tak menyebut nominal. Sedangkan berdasarkan dakwaan, penyerahan kedua ini sebesar Rp 500 juta yang diberikan oleh Carsa kepada Ade Barkah pada sekitar Mei 2019.


Menurut keterangan Yahya, awalnya dia diajak oleh Carsa untuk mengambil uang kemudian berangkat ke Bandung. Di Bandung Carsa dan Yahya mendatangi kediaman Ade Barkah.


Menurut Yahya, uang yang baru diambil oleh Carsa itu kemudian dimasukkan ke dalam kantong kresek. "Lihat uangnya, tapi jumlahnya belum tahu," kata dia.


Sementara itu dalam dakwaan, mantan pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah menerima uang Rp 750 juta atas keterlibatannya mengurus dana bantuan provinsi (Banprov) untuk proyek di Indramayu. Duit hasil korupsi diketahui salah satunya untuk kepentingan pernikahan anak Ade Barkah.


Ade Barkah sendiri menerima uang Rp 750 juta dari pengusaha Carsa ES untuk pengurusan usulan kegiatan dari dana Banprov di Kabupaten Indramayu. Pemberian kepada Ade Barkah dilakukan melalui dua tahapan.


Untuk tahap pertama, Ade Barkah menerima uang dari Carsa ES melalui sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut bermula dari permintaan Ade Barkah ke Abdul Rozaq pada 15 Februari 2019.


"Bahwa sekitar seminggu sebelum hajatan pernikahan anak terdakwa, Carsa ES dihubungi oleh Abdul Rozaq Muslim menyampaikan terdakwa membutuhkan uang dan meminta untuk diberikan uang sebesar Rp 250 juta," ujar JPU KPK Febi Dwi saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/8/2021).


Atas permintaan tersebut, Carsa kemudian pergi ke rumah Ade Barkah di Cipanas, Cianjur untuk menyerahkan uang Rp 250 juta. Uang diterima langsung oleh Ade Barkah. (dw/ani)