36 Adegan Dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Di Desa Kemu -->

Breaking news

Live
Loading...

36 Adegan Dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Di Desa Kemu

Friday 19 November 2021

Rekonstruksi ini terkait kasus pembunuhan berencana terhadap korban Reza Mahendra (RM) (22) yang dilakukan oleh pelaku Nurul Hidayat (NH 1) (22), Nupin Habli (NH 2) (19), , (19/11).


Oku Selatan - Satreskrim Polres Oku Selatan, menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Dua Desa Kemu Ulu, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan. pada Jum,at 19 November 2021.


Rekonstruksi ini terkait kasus pembunuhan berencana terhadap korban Reza Mahendra (RM) (22) yang dilakukan oleh pelaku Nurul Hidayat (NH 1) (22), Nupin Habli (NH 2) (19), 


Rekonstruksi ini digelar untuk melengkapi penyelidikan berkas perkara yang akan dilimpahkan serta mengungkap kronologis kejadian yang sebenarnya.


Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Achep Yuli Shara dan didampingi Kanit Reskrim juga para penyidik Polres OKU Selatan.


Adapun jumlah adegan dalam rekonstruksi tersebut sebanyak 36 adegan yang diperankan langsung oleh para tersangka.


Saat rekonstruksi, pada adegan ke 32 tampak korban meregang nyawa akibat bacokan celurit oleh tersangka Nuvin Habil (NH 2) di perut korban lalu celurit tersebut ditarik oleh pelaku sehingga usus korban keluar dari perutnya.


Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Achep Yuli Shara mengatakan kasus pembunuhan ini bermula pada Rabu 13 Oktober 2021 yang lalu di Dusun Dua Desa Kemu Ulu, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel.


“Dimana pada saat itu tersangka NH2 (19) melaporkan kepada NH1 (22) yang merupakan kakak kandungnya, perihal dirinya telah dipermalukan oleh korban RM (22) yang menegurnya di depan umum tentang kebiasaan buruknya menghisap lem aibon”, jelas Kasat.


Lebih lanjut Kasat mengatakan rekontruksi ini sengaja tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan demi keamanan kedua belah pihak.


“Rekonstruksi ini dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di lingkungan Polres OKU Selatan dan di salah satu gerai waralaba. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Jelas Kasat.

(ZUL)