Bongkar praktek pungli di BPN Lebak, Polisi tetapkan Dua pegawai BPN sebagai tersangka -->

Breaking news

Live
Loading...

Bongkar praktek pungli di BPN Lebak, Polisi tetapkan Dua pegawai BPN sebagai tersangka

Sunday 21 November 2021

Kedua tersangka meminta biaya tambahan untuk pengurusan sertifikat tanah seluas 30 hektar di Desa Inten Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, dok. istimewa (21/11).


Serang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten membongkar praktik pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat tanah oleh pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak.


Dua orang pegawai di Kantor BPN Lebak itu ditetapkan sebagai tersangka yakni PNS Bagian Penata Pertanahan berinisial RY (57) dan pegawai non-PNS pada bagian administrasi berinisial PR (41).


Kedua tersangka meminta biaya tambahan untuk pengurusan sertifikat tanah seluas 30 hektar di Desa Inten Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak milik seorang perempuan berinisal LL.


LL menguasakan pengurusan sertifikat tanahnya kepada kepala desa insial MS sejak Oktober 2021.


MS kemudian bertemu dengan tersangka PR dan RY untuk meminta bantuan.


Namun, PR dan RY meminta biaya tambahan pengurusan sertifkat hak milik senilai Rp 8.000 per meter persegi.


Namun, oleh LL bisa disanggupi hanya senilai Rp 2.000 per meter persegi.


LL kemudian mengajukan permohonan awal pengurusan sertifikat tanah seluas 17.330 meter persegi.


Akibatnya, LL harus menyiapkan uang sebesar Rp 36 juta untuk memenuhi permintaan biaya tambahan pengurusan sertifikat.


Padahal, LL sebelumnya sudah membayar biaya PNBP senilai Rp1.833.000 ke Kantor BPN Lebak sesuai PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.


"Setelah membayar, LL tidak mendapatkan kepastian hasil pengukuran dan waktu penyelesaian pengurusan SHM. Sehingga LL akhirnya mau menyiapkan uang sesuai dengan yang diminta tersangka," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Hendi Febrianto, Senin (15/11/2021).


Uang sebesar Rp 36 juta diminta oleh tersangka PR dan RY untuk dipecah ke dalam tiga amplop dengan nominal masing-masing Rp 15 juta, Rp 11 juta dan Rp 10 juta.


Pada amplop itu tertulis kode nama pejabat di BPN Lebak.


Namun, Hendi enggan membeberkan kode nama pejabat yang dimaksud, termasuk adanya aliran uang ke Kepala BPN Lebak.


"Sudah dijelaskan itu ditujukan kepada beberapa pejabat di BPN Kabupaten Lebak, yang tentunya belum kami sampaikan dalam forum ini karena masih tahap penyelidikan," ujar Hendi.


Dalam kasus ini juga terungkap ada istilah 2.000 di atas dan 1.000 ke bawah yang dipakai oleh tersangka RY.


Istilah atau kode-kode itu digunakan RY saat meminta LL sebagai pemohon sertifikat untuk menyediakan sejumlah uang.


Setelah uang diserahterimakan pada Jumat (12/11/2021), penyidik melakukan penangkapan terhadap empat pegawai BPN dan satu orang Kepala Desa di Kantor BPN Lebak beserta barang bukti.


Penyidik juga memasang garis polisi dipintu ruang kepala BPN dan sejumlah ruangan lainnya.


Bukti yang diamankan berupa satu bundel berkas permohonan SHM milik LL atas tanah di Desa Inten Jaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak.


Tiga map kuning dan amplop coklat berisi uang, dan satu unit DVR CCTV serta dua unit handphone.


Dari lima orang yang diamankan, hanya dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni RY dan PT. Sedangkan tiga orang lainnya termasuk Kades statusnya masih saksi.


Untuk kedua tersangka yang sudah ditetapkan akan dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 jumto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Ancaman dari pasal itu hukuman empat tahun sampai 20 tahun pidana penjara.


Polisi geledah Kantor BPN Lebak

Dua hari setelah menetapkan tersangka atau pada 17 November 2021, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penggeledahan di Kantor BPN Lebak.


Penggeledahan untuk mencari barang bukti lainnya untuk dua orang tersangka itu dilakukan selama lima jam.


Penggeledahan dilakukan di lima ruangan termasuk ruangan milik Kepala BPN Lebak.


"Penyidik melakukan penggeledahan di 5 ruangan pada kantor BPN termasuk ruang kepala kantor," ujar Hendi.


Ada beberapa dokumen yang disita oleh penyidik dengan indikasi terkait penyidikan tindak pidana korupsi dengan modus pungutan liar dengan tersangka RY dan PR.


"Penyidik juga menemukan 5 amplop berisi uang yang kemudian disita untuk dilakukan pendalaman oleh penyidik Ditreskrimsus," kata Hendi.


Hingga saat ini, Polda Banten masih terus mendalami adanya keterlibatan pihak lainnya dalam kasus pungli pembuatan sertifikat tanah di Kabupaten Lebak.


"Kami akan kompilasi dengan beberapa alat bukti lain. Keterangan saksi lain dan berpotensi sebagai tersangka kami akan tetapkan tersangka," tegas Hendi. (rs/km)