CV. Pilih Utama Grup dalam melaksanakan pekerjaan terkesan abaikan K3 -->

Breaking news

Live
Loading...

CV. Pilih Utama Grup dalam melaksanakan pekerjaan terkesan abaikan K3

Thursday 4 November 2021

Saat awak media menemui beberapa pekerja yang mengunakan pakaian yang tidak septi.


Lumajang - Hasil investigasi beberapa media terkait pekerjaan pembangunan Masjid di Rumah Sakit Umum (RSU) Haryoto kabupaten Lumajang dengan Nomor kontrak.620.1/263/427.77/2021 jumlah anggaran Rp. 1.221.000.000,-(Termasuk PPN) Sumber dana BLUD ternyata "CV mengerjakan proyek tersebut terkesan abaikan K3", 


Saat awak media menemui beberapa pekerja yang mengunakan pakaian yang tidak septi, sempat tanya pelaksana nya bilang beliau keluar ntah kemana, tapi sempat kasih nomor handphone pelaksananya namun setelah di konfirmasi  nomor pelaksana tersebut via WhatsApp dan telepon seluler nya walaupun berdering tidak ada respon, 03 November 2021.

     

"Untuk memperoleh berita yang berimbang Awak media konfirmasi pada direktur Rumah sakit Haryoto Lumajang Dr.Halimi via WhatsApp nya menyampaikan Terima kasih infonya … kami cek kembali, tuturnya . 

    

"Sementara di tempat terpisah menurut narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan Pada dasarnya, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”). Demikian yang disebut dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

 

Lebih lanjut dikatakan bahwa untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.


Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.[1]

 

Sebelum adanya UU Ketenagakerjaan, K3 telah diatur lebih dulu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (“UU 1/1970”). Yang diatur oleh UU ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja. Bersambung (Nur/Tim)