Penggeledahan yang dilaksanakan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten itu sudah sesuai dengan surat perintah dari pengadilan, dok. istimewa (18/11).
Lebak - Ditreskrimsus Polda Banten menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak terkait operasi tangkap tangan pengurusan izin. Hasilnya, di lokasi petugas menemukan lima amplop berisi sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan.
"Kami menemukan lima amplop berisi uang yang kemudian disita untuk dilakukan pendalaman oleh penyidik Ditreskrimsus," kata Wadireskrimsus Polda Banten AKBP Hendi Febrianto dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).
Namun dalam keterangannya, Hendi tak menjelaskan berapa jumlah uang yang disita dari hasil penggeledahan tersebut. Ia hanya menyatakan penggeledahan itu dilakukan selama lima jam.
"Penggeledahan di Kantor BPN kami mulai pada pukul 10.00 WIB. Penyidik melakukan penggeledahan di 5 ruangan pada kantor BPN termasuk ruang kepala kantor," ungkapnya.
Hendi juga memastikan, penggeledahan yang dilaksanakan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten itu sudah sesuai dengan surat perintah dari pengadilan. Sejumlah dokumen pun turut disita untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.
"Penggeledahan itu disaksikan oleh tersangka dan beberapa pejabat pada Kantor BPN Lebak. Kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh penyidik, tersangka dan saksi-saksi yang mengikuti jalannya penggeledahan," pungkasnya.
Sebelumnya, dua pegawai BPN Lebak yang kena operasi tangkap tangan jadi tersangka pungli pengurusan izin. Tersangka inisial RY (57) sebagai PNS di bagian Penataan Pertanahan dan PR (41) pegawai non PNS bagian administrasi. (dw/*)