Kan sudah dua kali pemanggilan tidak mau hadir kami buat upaya paksa akan kami bawa, dok. istimewa (24/11).
Jakarta - Penyidik Sudit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan upaya jemput paksa terhadap dua tersangka kasus penggelapan sertifikat rumah milik keluarga artis Nirina Zubir.
"Kan sudah dua kali pemanggilan tidak mau hadir kami buat upaya paksa akan kami bawa," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi, Selasa (23/11/2021).
Terkait hal tersebut, penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu orang notaris tersangka bernama Ina Rosiana.
"Notaris Ina Rosiana telah ditangkap tadi malam sekitar jam 00.30 di Apartemen Kalibata," ungkap Petrus.
Sementara itu, satu orang notaris tersangka yang bernama Erwin Riduan belum ditemukan dan diduga menghindari kejaran petugas.
"Untuk Notaris Erwin belum ditemukan pada alamat yang dicari. Di manapun keberadannya kami mengimbau agar segera menghadap ke penyidik," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lain dalam kasus penggelapan sertifikat rumah milik keluarga artis Nirina Zubir pada Senin (23/11/2021).
Akan tetapi, keduanya tidak memenuhi panggilan untuk yang kedua kalinya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya, Riri Khasmita, Edrianto, Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
Riri Khasmita merupakan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki. Sementara Endrianto adalah suami Riri.
Sedangkan Faridah, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan berprofesi sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang membantu pasangan suami istri itu untuk membalik nama aset-aset ibunda Nirina Zubir. (rs/*)