Kebijakan Kemenhub terkait perjalanan darat 250 km wajib PCR dinilai kemunduran dan bernuasa bisnis -->

Breaking news

Live
Loading...

Kebijakan Kemenhub terkait perjalanan darat 250 km wajib PCR dinilai kemunduran dan bernuasa bisnis

Monday 1 November 2021

Kebijakan itu diambil justru ketika kasus COVID-19 di Indonesia sudah cukup rendah, (dok. istimewa 01/11).


Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan baru bahwa perjalanan darat dengan jarak 250 km wajib membawa surat hasil PCR atau antigen. Pengamat menilai kebijakan itu suatu kemunduran dan bernuansa bisnis.


Hal itu diucapkan oleh Pengamat Transportasi Darmaningtyas. Sebab kebijakan itu diambil justru ketika kasus COVID-19 di Indonesia sudah cukup rendah.


"Kebijakan ini sebetulnya suatu kemunduran dan lebih bernuansa bisnis. Mengapa? Karena COVID-nyakan dah turun drastis, bahkan DKI Jakarta saja sudah masuk kategori zona hijau," ucapnya kepada detikcom, Senin (1/11/2021).


Tak hanya itu, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi juga cukup besar. Bahkan di Jakarta menurutnya sudah mencapai 90%.


"Mengapa pada saat kondisi masyarakat sudah membaik kok malah diterapkan kebijakan tersebut? Ini dapat disebut sebagai kejahatan kemanusiaan karena berbisnis berlindung dibalik pandemi," terangnya.


"Logikanya, kalau kita percaya pada keampuhan vaksinasi, maka ketika mayoritas warga dah divaksin dua kali, tidak perlu lagi tes-tes segala untuk melakukan perjalanan, yang penting prokesnya dijaga ketat," tambah dia.


Sementara Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat Djoko Setijowarno menilai kebijakan pengawasan itu akan dilaksanakan oleh Polisi dan kemungkinan dilakukan tes secara acak. Sebab jika dilakukan dengan membuat pos pencegatan akan menimbulkan kemacetan.


"Jika dibuatkan pos pencegatan, dan diperiksa satu persatu, pasti antrian kendaraan panjang. Oleh sebab itu ketimbang antrian panjang, bisa jadi dapat dilakukan secara acak," tuturnya. (red/ana)