Pencuri brangkas gudang rokok ratusan juta diciduk, pelaku terancam pasal berlapis -->

Breaking news

Live
Loading...

Pencuri brangkas gudang rokok ratusan juta diciduk, pelaku terancam pasal berlapis

Monday 22 November 2021

Polresta Surakarta Tangkap Pencuri-Pembunuh Penjaga Gudang di Solo, dok. istimewa (22/11).


Jawa Tengah, Surakarta  - Polresta Surakarta menamgkap pencuri dan pembunuh penjaga gudang rokok bernama Suripto di Jalan Brigjend Sudiarto, Joyotakan, Serengan, Solo, Jawa Tengah, Senin (15/11/2021) lalu.


Adapun tersangka berinisial RSMM alias S ditangkap, di kediamannya, Kampung Tekil, Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, Jumat (19/11/2021) lalu.


"Langkah penangkapan diteruskan dengan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti," terang Kapolresta Surakarta KombesPol  Ade Safri Simanjuntak, kepada awak media, Senin (22/11/2021).


Dari tangan pelaku, polisi menyita emas, handphone, sepeda motor, linggis kecil untuk menganiaya korban. Selain itu, juga diamankan palu dan tiga batang besi yang digunakan pelaku unutk membongkar brankas.


"Jadi hasil pencurian di gudang ini digunakan untuk membeli perhiasan emas, membayar hutang, membeli sepeda motor," ujar KombesPol Ade.


Masih dari keterangan Kapolres Surakarta, uang brankas Rp310.109.900 juga digunakan pelaku untuk membuka sejumlah buku tabungan baru.


Brankas itu diangkut pelaku menggunakan troli dan dibawa ke rumah dengan motor. Setelah diambil isi, brankas dibuang di sungai desa Tekil. Atas perbuatannya tersebut tersangka terancam Pasal berlapis.


"Tersangka kita jerat dengan pasal 365 yaitu pencurian dengan kekerasan (curas) KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," tutur KombesPol Ade.


Kemudian, para tersangka juga terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.


"Hukumannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkas KombesPol Ade. (dw/*)