Dok. istimewa
Lumajang - Pada pertengahan bulan Februari 2018, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Inpres Nomor 2/2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), 17 November 2021.
Inpres ini dikeluarkan guna mempercepat terdaftarnya seluruh bidang tanah di Indonesia,seperti mandat Pasal 19 UU Pokok Agraria 1960. Percepatan pendaftaran tanah ini dicanangkan sampai Tahun 2025.
Berbeda dengan salah satu oknum BPN (Badan Pertanahan Nasional) Lumajang sebut saja DN, ketika ada masyarakat yang ikut PTSL,yang sudah membawa NIB (Nomor Induk Blok) malah terkesan di buat saling lempar (Batminton), padahal pemohon PTSL tersebut sudah menyelesaikan kewajibannya namun sampai sekarang belum menerima sertifikat.
Untuk memperoleh berita yang berimbang awak media konfirmasi ke kepala badan BPN Lumajang pada tanggal (12/11/2021) via telpon selulernya menyampaikan agar tanggal (16/11/2021) yang bersangkutan (peserta PTSL) datang ke BPN sekaligus panitia PTSL desa Babakan, namun setelah sampai di ruangan DN, menyampaikan bahwa tanah yang di daftarkan dengan NIB 01618,01393, belum terdaftar, padahal akta tanah sudah di serahkan ke panitia yang ada di desa, juga NIB 01600 Juga di daftarkan walaupun belum ada akta. padahal panitia desa awalnya menyampaikan bahwa berkas Tanah dengan nomor induk blok di atas sudah di serahkan ke BPN sejak tahun 2019 yang lalu, sehingga peserta PTSL dengan NIB diatas merasa di rugikan dengan permasalahan ini.
"Sedangkan menurut Tim BPAN (badan peneliti aset negara) Basus D88 Saiful Syah seharusnya panitia ajudikasi mengambil langkah strategis baik melalui surat maupun koordinasi dengan para pihak sehingga program PTSL bisa berjalan sesuai dengan harapan.
Masih menurut Saiful Syah, kami akan kawal permasalahan ini sampai tuntas jangan sampai orang yang sudah mendaftar tanah nya ikut PTSL dan berkas sudah di terima oleh panitia sertifikat nya tidak jadi, kalau maka kami akan kirim surat resmi ke instansi terkait untuk melakukan klarifikasi terkecuali tanah tersebut bermasalah.
Yang jadi pertanyaan kami bagaimana BPN Lumajang dalam memberikan laporan kepada pemerintah terkait anggaran yang sudah digunakan untuk pelaksanaan program PTSL tahun anggaran 2019 yang sampai saat ini masih ada masyarakat yang ikut PTSL belum juga mendapatkan sertifikat padahal sudah hampir 2 tahun lamanya tandasnya. Bersambung. (Nur/tim)