Terdakwa korupsi masker eks pejabat Dinas Kesehatan Pemprov Banten dituntut 5,5 tahun bui -->

Breaking news

Live
Loading...

Terdakwa korupsi masker eks pejabat Dinas Kesehatan Pemprov Banten dituntut 5,5 tahun bui

Wednesday 3 November 2021

Menjatuhkan pidana terhadap Lia Susanti dengan pidana penjara selama 5 tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan, (dok. ilustrasi).


Serang - Terdakwa Lia Susanti yang juga eks pejabat di Dinas Kesehatan untuk perkara korupsi pengadaan masker COVID-19 jenis KN-95 di Pemprov Banten dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh jaksa ia dinilai telah meyakinkan melakukan pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Undang-undang Tipikor.


Jaksa juga menuntut Lia didenda sebesar Rp 400 juta subsider kurungan penjara 6 bulan. Perbuatan terdakwa dalam korupsi ini dinilai oleh jaksa tidak sejalan dengan program pemerintah dan telah menyalahgunakan kewenangan sebagai PPK dan merugikan negara Rp 1,6 miliar.


"Menjatuhkan pidana terhadap Lia Susanti dengan pidana penjara selama 5 tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan," kata JPU M Yusuf Putra di Pengadilan Tipikor Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Selasa petang (2/11/2021).


Terdakwa lain di kasus ini yaitu Wahyudin Firdaus selaku Direktur PT Right Asia Medika (RAM) juga dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara. Denda untuk terdakwa ini lebih besar yaitu Rp 500 juta.


Selain itu, jakwa juga menuntut terdakwa Wahyudin uang pengganti senilai Rp 200 juta. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harga benda terdakwa disita. Jika harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dipidana selama 3 tahun penjara.


Tuntutan lebih berat diminta jaksa untuk terdakwa Agus Suryadinata. Ada hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini yaitu ia telah memperoleh uang dari hasil korupsi senilai Rp 1,4 miliar. Terdakwa juga oleh JPU dinilai belum mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp 1,3 miliar.


Untuk terdakwa ini, jaksa meminta majelis menghukum pidana penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.


Ia juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 1,3 miliar dan apabila tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi maka dipenjara selama 4 tahun.


Di persidangan-persidangan sebelumnya, terdakwa Wahyudin mengakui menerima fee fee Rp 150 juta dari pengadaan 15 ribu masker senilai Rp 3,3 miliar. Fee itu diberikan oleh terdakwa Agus Suryadinata yang meminjam bendera perusahaannya.


Sementara, terdakwa Agus Suryadinata mengakui bahwa uang hasil proyek senilai Rp 1,6 miliar yang jadi temuan kerugian negara juga digunakan untuk bangun rumah 2 lantai. Termasuk ke terdakwa Wahyudin dan orang lain.


"Bangun rumah lantai dua, itu biaya dari masker. Udah itu saja. Yang saya terima sisa yang dipotong pak Yudi (Wahyudin) Rp 150 juta. Sisanya operasional segala macem," katanya.


Terdakwa mengakui bahwa sedari awal memang mencari proyek masker di Dinkes Banten. Di Dinkes ia bertemu dengan salah satu pegawai dan diberi nomor Khania Ratnasari seorang pejabat Dinkes. Dari situ ia menghubungi orang tersebut mengatasnamakan perintah dari Kepala DInas Kesehatan.


Terdakwa Agus juga menyebut bahwa ia dipinjami uang Rp 500 juta sebagai modal awal untuk membeli masker. Saat proyek selesai, peminjam yang disebut bernama Heri mendapatkan fee senilai Rp 100 juta. Tapi, orang ini katanya tidak terkait dengan Polda Banten.


"Uang temen, namanya Heri. Tapi bukan orang Polda," katanya.


Selain itu, Wahyudin juga katanya diberi tambahan fee Rp 50 juta namun dengan mencicil. Sedangkan sisa keuntungan ia gunakan untuk bangun rumah 2 lantai di Kota Serang. (dw/sna)