Terkait kasus dugaan korupsi Polisi tahan Kepala Desa Pulau Bunta, kabupaten Aceh Besar -->

Breaking news

Live
Loading...

Terkait kasus dugaan korupsi Polisi tahan Kepala Desa Pulau Bunta, kabupaten Aceh Besar

Friday 12 November 2021

Kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan sebesar Rp438.012.000, dok. ilustrasi (12/11).


Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus menahan terduga pelaku tindak pidana korupsi berinisial AM, yang merupakan Kepala Desa Pulau Bunta, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (11/11).


Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S.I.K. dalam keterangan singkatnya menyampaikan, penahanan terhadap saudara AM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulo Bunta, Tahun Anggaran 2015-2019.


"Benar, yang bersangkuatan sudah ditahan terkait kasus dugaan korupsi untuk 20 hari ke depan, yaitu dari tanggal 11-30 November 2021," ujar Sony.


Sony juga menyebutkan, berdasarkan hasil audit, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp = 438.012.000.


"Kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan sebesar Rp438.012.000," terangnya singkat, Jumat (12/11/2021) di Mapolda Aceh. (hnp/*)