Terpidana Korupsi Retribusi Wisata Situ Lengkong, Ciamis di penjara 5 tahun -->

Breaking news

Live
Loading...

Terpidana Korupsi Retribusi Wisata Situ Lengkong, Ciamis di penjara 5 tahun

Friday 19 November 2021

Pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan, dok. istimewa (19/11).


Ciamis - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis mengeksekusi seorang terpidana berinisial HRC (Haris Riswandi Cakradinata), Kamis (18/11/2021). Terpidana langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Ciamis.


Yang bersangkutan melakukan perkara Tipikor penyelewengan dalam pengelolaan dana retribusi wisata Situ Lengkong, Panjalu, Ciamis, tahun 2015-2018. Dalam kasus ini, Kejari mencatat kerugian negara sekitar Rp 2,24 miliar.


Kepala Kejari Ciamis Yuyun Wahyudi menjelaskan sebelumnya terpidana telah melaksanakan sidang di PN Tipikor Bandung pada 27 Januari 2021. Putusannya, menyatakan HRC terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan pada dakwaan subsidair. Tetapi bukan merupakan tindak pidana korupsi atau putusan lepas dari segala tuntutan.


"Terhadap putusan tersebut Penuntut Umum pada Kejari Ciamis melakukan upaya hukum Kasasi pada tanggal 20 Februari 2021," ungkapnya.


Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2683 K/Pid Sus/2021 tanggal 16 September 2021, terpidana Haris Riswandi Cakradinata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.


"Pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan," ungkapnya.


Terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.243.888.750,00. Apabila dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terpidana disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.


"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut. maka dipidana penjara selama 1 tahun," katanya.


Yuyun menerangkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung upaya hukum terakhir. Sehingga keputusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam pasal 270 KUHAP yang menyatakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan Jaksa.


"Hari ini kami laksanakan eksekusi badan kepada R Haris Riswandi Cakradinata dengan memasukannya ke Lapas Kelas II B Ciamis," pungkasnya. (rd/*)