Aksi buruh disebut akan digelar hari ini, di depan MK hingga Balai kota DKI -->

Breaking news

Live
Loading...

Aksi buruh disebut akan digelar hari ini, di depan MK hingga Balai kota DKI

Wednesday 8 December 2021


Terdapat 3 lokasi yang akan didatangi massa yaitu MK, Istana Negara, dan Balai Kota DKI Jakarta. Dengan jumlah lebih dari 10 ribu buruh yang akan hadir, dok. ilustrasi (8/12).


Jakarta - Serikat Buruh akan melakukan aksi soal putusan MK terkait uji formil UU Cipta Kerja dan UMK DKI. Aksi akan dilakukan hari ini di depan MK hingga Balai kota DKI.


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi buruh ini akan dilakukan pukul 09.30 WIB. Dengan titik kumpul di Patung Kuda.


"Aksi buruh unjuk rasa nasional itu dilakukan besok di Jakarta tanggal 8 Desember 2021, dimulai jam 09.30 WIB, titik kumpul di Patung Kuda Indosat Jakarta," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube, Selasa (7/12/2021).


Said Iqbal mengatakan terdapat 3 lokasi yang akan didatangi massa yaitu MK, Istana Negara, dan Balai Kota DKI Jakarta. Dengan jumlah lebih dari 10 ribu buruh yang akan hadir.


Dia mengatakan telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada pihak keamanan. Menurutnya, para buruh akan berkoodinasi dengan pihak keamanan dan mematuhi aturan terkait PPKM.


"Surat pemberitahuan sudah dilayangkan ke aparat keamanan dan lokasi-lokasi yang akan dituju peserta aksi adalah Gedung Mahkamah Konstitusi, Istana, dan Balai Kota DKI. Tentu kami akan berkoordinasi dengan aparat keamanan terhadap lokasi-lokasi yang akan kami tuju apakah akan diizinkan untuk langsung bersama seluruh peserta aksi atau perwakilan," katanya.


"Jumlah peserta aksi kami berharap tidak lebih dari 10 ribu, walaupun dari laporan Jabodetabek buruh-buruh yang akan datang ke Jakarta tercatat hampir 50 ribu, kami harap untuk menjaga ketertiban dan tidak lebih dari 10 ribu," sambungnya.


Disebutkan di MK pihaknya akan mempertanyakan 4 hal terkait keputusan MK soal uji formil UU Cipta Kerja. Pertanyaan ini nantinya akan disampaikan secara tertulis.


"Di MK peserta aksi akan menyampaikan surat meminta penjelasan Mahkamah Konstitusi terhadap keputusannya terkait uji formil UU Cipta Kerja," tuturnya.


Usai dari MK, masa buruh akan bergeser ke Balai Kota DKI. Said Iqbal mengatakan para buruh akan menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait peninjauan ulang UMP DKI.


"Aksi bergeser ke Balai Kota, hanya 1 yang kami minta kepada Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan yaitu menagih janjinya yang secara terbuka sudah disampaikan bahwa UMP DKI akan ditinjau ulang. Selain memperhatikan asas-asas hukum beliau juga menyampaikan asas keadilan. Harapan kami Gubernur DKI Jakarta bapak Anies Baswedan sudah merevisi UMP DKI tahun 2022 dan mengumumkan nilai kenaikan," tuturnya.


Berikut poin pertanyaan buruh yang akan diajukan ke MK besok:

1. Apa yang dimaksud oleh mahkamah konstitusi tentang inkonstitusional bersyarat?


2. Apa yang dimaksud oleh mahkamah konstitusi dengan keputusan cacat formil?


3. Apa yang dimaksud dengan amar keputusan Mahkamah Konstitusi butir 4 dan 7?


4. Apakah PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengubahan termasuk pengaturan upah minimum sesuai pasal 4 ayat 2-nya adalah kebijakan strategis, dengan demikian apakah melihat amar putusan butir 7 Mahkamah Konstitusi maka PP nomor 36 tahun 2021 harus ditangguhkan?

(dw/*)