Terkait kasus buruh duduki kantor gubernur Banten, Enam orang buruh ditetapkan sebagai tersangka Dua ditahan -->

Breaking news

Live
Loading...

Terkait kasus buruh duduki kantor gubernur Banten, Enam orang buruh ditetapkan sebagai tersangka Dua ditahan

Monday 27 December 2021


"Perbuatannya duduk di meja gubernur, angkat kaki di meja gubernur dan peristiwa tidak etis lainnya", dok. istimewa (27/12).


Jakarta - Polda Banten menetapkan enam orang tersangka kasus pengrusakan, penghasutan dan penghinaan saat aksi buruh menuntut revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Banten pada Rabu (22/12/2021).


Dari keenamnya, dua tersangka dilakukan penahanan.


"Kita sudah dapat mengamankan enam orang pelaku dan mengamankan barang bukti yang diamankan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal kepada wartawan di Mapolda Banten, Senin (27/12/2021).


Keenam tersangka yakni, AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang; SH (33) warga Citangkil Cilegon; SR (22) warga Cikupa, Tangerang; SWP (20) warga Kresek, Tangerang; OS (28) warga Cisoka, Tangerang; dan MHS (25) warga Cikedal, Pandeglang.


Adapun empat tersangka yakni AP, SH, SR dan SWP dipersangkaan Pasal 207 tentang dengan secara sengaja di muka umum menghina sesuatu kekuasaan negara.


"Perbuatannya duduk di meja gubernur, angkat kaki di meja gubernur dan peristiwa tidak etis lainnya," ujar Ade.


Sementara, penyidik Polda Banten memutuskan tidak dilakukan penahanan terhadap keempatnya.


Sedangkan tersangka OS dan MHS dilakukan penahanan karena keduanya diduga melakukan pengrusakan pintu ruang kerja Gubernur Banten.


"Berdasarkan alat bukti yang meyakinkan dan fakta-fakta. Maka keduanya dikenakan pasal 170 KUHP yaitu secara bersama-sama melakukan pengrusakan ancaman pidananya 5 tahun, enam bulan," tambah Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga.


Barang bukti yang diamankan yakni file video dari rekaman CCTV dan potongan video yang viral di media sosial.


Kemudian kunci, engsel besi pintu, topi, ponsel dan pakaian yang dipakai tersangka saat aksi.


Saat ini, penyidik Polda Banten masih terus melakukan pengembangan untuk menetapkan tersangka lainnya yang terlibat.


Polisi juga meminta kepada para oknum buruh agar menyerahkan diri secara persuasif.


"Akan mengembangkan beberapa oknum buruh yang ikut dalam pengrusakan pintu ruang kerja gubernur," ujar Shinto.


Sebelumnya diberitakan, Gubernur Banten Wahidin Halim telah resmi melaporkan adanya dugaan perusakan, penghinaan lambang negara, dan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh oknum buruh ke Polda Banten, Jumat (24/12/2021).


Melalui kuasa hukum Pemprov Banten, Asep Abdullah Busro mengatakan, Pemprov berharap pelaporan itu ditindaklanjuti oleh Polda Banten dan menindak dengan tegas para pelaku secara profesional sesuai perundang-undangan.


"Pak Gubernur menghargai hak-hak dari serikat buruh untuk menyampaikan pendapat, aspirasi, berkaitan dengan upaya untuk kenaikan upah. Tapi hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan cara cara melanggar hukum," jelasnya.


Seperti diketahui, rombongan buruh melakukan unjuk rasa dan memaksa masuk ke ruang kerja Gubernur Banten, Rabu (22/12/2021).


Mereka juga sempat menduduki kursi orang nomor satu di Provinsi Banten. Aksi itu juga menjadi viral di media sosial. (dw/*)