Kajati Jawa Barat Asep N Mulyana: Nanti akan kami pantau terus dan kami mohon bantuan temen-temen sekalian untuk menginformasikan kepada kami, akan kami lakukan tuntutan semaksimal mungkin terhadap yang bersangkutan, dok. istimewa (11/12).
Bandung - Seruan hukuman kebiri terhadap Herry Wirawan (36) terdakwa pemerkosaan 12 santriwati bergema. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana.
"Nanti kita lihat. Akan kita pelajari dan kita kaji lebih lanjut kepada yang bersangkutan. Karena korban cukup banyak," ujar Asep Sabtu (11/12/2021).
Asep mengatakan penanganan perkara itu akan terus dipantau. Dia berjanji akan memberikan tuntutan maksimal terhadap Herry. "Nanti akan kami pantau terus dan kami mohon bantuan temen-temen sekalian untuk menginformasikan kepada kami, akan kami lakukan tuntutan semaksimal mungkin terhadap yang bersangkutan," katanya.
Adapun sejauh ini, Herry didakwa dakwaan primair Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman sejauh ini mencapai 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
Seruan kebiri itu sendiri datang dari berbagai pihak. Keluarga salah satu korban misalnya, meminta agar Herry dihukum seberatnya.
"Ini seharusnya hukuman paling ringan itu hukuman kebiri atau seumur hidup, maunya keluarga seperti itu," ucap Hikmat Dijaya, keluarga salah satu korban, kepada wartawan via sambungan telepon, Kamis (9/12/2021).
Seruan juga datang dari Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. Yandri menilai hukuman kebiri perlu dilakukan agar pelaku jera. Pimpinan Komisi VIII dari Fraksi PAN itu menganggap tindakan Herry sadis.
"Perlu (dikebiri), sebagai tindakan untuk efek jera itu bagus. Perlu, karena ini kan kejahatan yang sangat sadar dia lakukan dan karena berulang-ulang, banyak korbannya, dilakukan di beberapa tempat. Jadi ini sangat sadis ini," ujar dia.
"Supaya menjadi pesan khusus kepada para pedofil atau pelaku kekerasan seksual untuk hati-hati bawa ancamannya sangat berat, dan itu harus dikasih contoh dulu. Boleh ini dihukum seberat-beratnya, termasuk dikebiri," sambungnya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) juga mengecam keras aksi biadab guru pemerkosa 12 santriwatinya.
"Dalam kasus ini, jika terbukti, kami berharap hakim dapat menerapkan hukuman maksimal sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata Deputi Perlindungan Khusus AnakKemen PPPA, Nahar kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Nahar kemudian menyinggung penerapan hukum kebiri terhadap pelaku. Nahar menyebut aturan hukum kebiri telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
"Dapat dikenakan (kebiri, red) jika memenuhi unsur pasal 81 Perppu 1 tahun 2016 yang ditetapkan (jadi) UU 17 tahun 2016 tersebut antara lain pelaku yang masuk orang yang harusnya melindungi tetapi melakukan persetubuhan (pendidik/tenaga pendidik/pengasuh anak), korbannya lebih dari 1 orang, kasus ini diduga korbannya lebih dari 15 orang," jelas Nahar.
PPP meminta pelaku pemerkosaan 12 santriwati di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, tidak hanya dihukum penjara. PPP meminta guru bernama Herry Wirawan (36) itu juga dihukum kebiri.
"PPP meminta agar dalam kasus-kasus perkosaan yang massal atau berulang oleh pelaku yang sama, maka instrumen hukum pidana yang ada perlu dipergunakan," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP Arsul Sani kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
"Ini termasuk pemidanaan yang dijatuhkan tidak hanya terbatas pada pidana penjara, tapi juga pidana lainnya, seperti pengkebirian," lanjut dia.
Dukungan hukuman kebiri juga datang dari Demokrat. Anggota komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukrianto meminta guru pemerkosa santriwati itu dihukum setimpal. Didik mendukung pelaku dihukum kebiri.
"Mengingat bahwa korban kekerasan seksual pada anak berpotensi mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi, maka pelayanan mental, fisik, sosial, ekonomi terhadap korban juga harus diutamakan," kata Didik.
"Selain sanksi terhadap pelakunya juga harus mendapat hukuman yang setimpal, termasuk kemungkinan menjatuhkan pemberatan hukuman kebiri," lanjut Didik.
(dw/*)