Lok. dok. nurhadi (8/12).
Lumajang - Berawal dari pengaduan masyarakat terkait pembangunan Talud Jalan Kayuenak-Argosari di mana para pekerja tidak pakai APD juga untuk menyampur tidak pakai kotak, sehingga pada tanggal 7 dan 8 Desember 2021 media ini turun ke lokasi untuk mengklarifikasi ternyata benar "CV. Zidni Jaya" yang mengerjakan Talud Jalan kayuenak-Argosari.
Lokasi : Kecamatan Senduro
Nilai Kontrak.Rp 199.199000,00,-
Waktu pelaksanaan 30 hari kerja. CV. tersebut terkesan abaikan kwalitas hasil pembangunan juga abaikan K3", terbukti pakaian pekerja tidak Septi juga tidak memakai kotak, sehingga campuran pasir dan semen tidak jelas, dengan demikian kwalitas pembangunan patut di pertanyakan, (8/12).
"Saat awak media menemui beberapa pekerja yang mengunakan pakaian yang tidak septi, Menyampaikan bahwa terkait masalah ukuran yang di gunakan dalam 1(satu) Molen itu membutuh 5 arco pasir 1 zak semen.
"Untuk memperoleh berita yang berimbang Awak media ini komfirmasi kepada salah satu pegawai PUTR Subowo via WhatsApp nya sampai berita ini naik ke redaksi tidak ada jawaban,
Lain halnya dengan ketua Gapensi Lumajang ketika di konfirmasi menjelaskan bahwa iya membenarkan tidak ada kotak dan mau tanya kenapa kok tidak pakai APD.
"Sementara di tempat terpisah menurut Saiful Syah Tim investigasi Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) BASUS D88 menyampaikan Pada dasarnya, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”). Demikian yang disebut dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
Lebih lanjut dikatakan bahwa untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.[1]
Sebelum adanya UU Ketenagakerjaan, K3 telah diatur lebih dulu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (“UU 1/1970”). Yang diatur oleh UU ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja. Untuk itu kami akan koordinasi dengan pimpinan supaya segera kirimkan surat resmi ke instansi terkait, karena sering kali ketemu masalah CV yang Abaikan K3 tandasnya. (had/Tim)
Saksikan video menariknya: