Duh, kembali polisi tangkap oknum Guru cabuli 10 anak perempuan berikut kronologinya -->

Breaking news

Live
Loading...

Duh, kembali polisi tangkap oknum Guru cabuli 10 anak perempuan berikut kronologinya

Tuesday 14 December 2021


Ada 10 anak perempuan yang dicabuli oleh pelaku, dok. istimewa (14/12).


Depok - Polisi menangkap MMS (52), seorang guru ngaji di sebuah majelis taklim di Beji, Depok. MMS ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap 10 anak muridnya.


MMS ditangkap setelah polisi menerima adanya laporan dari para korban beberapa waktu lalu. Dari laporan diketahui ada 10 anak perempuan yang dicabuli oleh pelaku.


"Sepuluh korban dengan rentang usia 10-15 tahun, tapi kebanyakan 10 tahun dan semuanya berjenis kelamin perempuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polres Metro Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Selasa (14/12/2021).


Modus Pencabulan


Zulpan menjelaskan tersangka mencabuli korban dengan intimidasi dan ancaman. Korban juga diiming-imingi uang oleh pelaku.


"Adapun modus yang dilakukan tersangka terhadap para korban ini melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya," kata Zulpan.


Setelah melakukan pencabulan, pelaku kemudian memberi korban uang Rp 10 ribu. Korban diancam agar tidak melapor kepada orang tuanya.


"Di akhir kegiatannya pencabulan tersebut, dia memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban," tutur Zulpan.


Awal Mula Kasus Terungkap


Kasus ini terungkap dari salah satu korban yang menceritakan pencabulan yang dialaminya kepada orang tuanya. Lalu orang tua korban menceritakan kejadian itu kepada orang tua lainnya.


"Kemudian sedikit kronologi singkat terkait terungkapnya adalah bahwa di bulan Desember ini ada salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, yaitu pencabulan. Kemudian orang tua korban ini menceritakan kejadian itu pada orang tua yang lainnya," tutur Zulpan.


Sampai akhirnya, dari keterangan orang tua yang lain ditemukan hal yang sama. Terdapat sepuluh korban yang mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh MMS.


"Ternyata dari keterangan orang tua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga ada 10 orang korban yang mengalami tindakan pelecehan dari tersangka," imbuh Zulpan.


Atas perbuatannya, MMS disangkakan dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan juga paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (dw/*)