Jawaban PMD terkait, Pengurangan Siltrap Perangkat Desa di OKU Selatan -->

Breaking news

Live
Loading...

Jawaban PMD terkait, Pengurangan Siltrap Perangkat Desa di OKU Selatan

Wednesday 15 December 2021


OKU Selatan, (Sumsel) - Sebagaimana yang di beritakan sebelumnya oleh salah satu media di Kabupaten OKU Selatan beberapa waktu yang lalu, dimana dalam isi beritanya dikatakan, bahwa adanya keluhan dari beberapa perangkat Desa terkait Pengurangan Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa dilingkup wilayah Kabupaten OKU Selatan.


Dan untuk memenuhi sebagaimana sesuai tata aturan yang ada dalam hal ini Kode Etik Jurnalistik Pasal (1), (2), (3), yang intinya guna mendapatkan hasil Pemberitaan yang Akurat, Berimbang, Profesional, dan menjungjung tinggi asas Praduga Tidak Bersalah, maka pada Senin 13 Desember 2021 Kami awak media mencoba melakukan Klarifikasi dan Konfirmasi Pada Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten OKU Selatan.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMPD) Juproni. S. Pdi, M.Si., saat di Komfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa memang benar ada pengurangan Penghasilan Tetap ( Siltap) untuk Perangkat Desa se-kabupaten OKU Selatan, namun itu dikatakannya sudah sesuai dengan Regulasi yang ada dan memiliki dasar Hukumnya yaitu Peraturan Bupati (Perbup) No.20 tahun 2020 dan yang kemudian dilakukan perubahan menjadi No.08 tahun 2021, Ungkapnya.


”Kita Memang mengakui bahwa memang ada pengurangan Siltap untuk saudara kita Para perangkat Desa, tetapi itu ada dasar hukumnya yaitu Perbup No.20 tahun 2020 dan perubahan No 08 tahun 2021 tentang dasar Siltap.” Jelas Juproni.


Lebih lanjut Kepala Dinas menjelaskan bahwa tidak ada kewenangan dari PMD untuk mengurangi atau memotong gaji perangkat Desa tersebut.


”Gaji perangkat desa itu di transfer langsung oleh BPKAD ke rekening para perangkat Desa, jadi mana mungkin kami dari PMD memoton nya ” tambah Juproni.


Kepala BPKAD kabupaten OKU Selatan M. Rahmatullah saat diminta tanggapannya terkait pengurangan penghasilan tetap perangkat Desa di kabupaten OKU Selatan ini menjelaskan bahwa benar ada pengurangan siltap perangkat Desa di kabupaten OKU Selatan ini yang dimulai dari bulan Mei 2020 dan itu ada dasar hukumnya.Serta siltap tersebut langsung di transfer ke rekening masing-masing perangkat Desa.


Terkait pemberitaan sebelumnya dimana dikatakannya adanya Pemberitaan oleh salah satu media tentang pernyataan dari dua orang perangkat Desa yang ada di wilayah Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatra Selatan.


Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD – PPDI) Kabupaten OKU Selatan Selamat Waluyo menjelaskan bahwa, PPDI OKU Selatan memang baru terbentuk sekitar lebih kurang 8 bulan lalu, dan salah satu program PPDI adalah memperjuangkan hak-hak para perangkat Desa tetapi dengan cara- cara yang bijak serta sesuai dengan aturan yang ada tentunya.


“Perlu untuk diketahui bahwa, PPDI sudah mengusulkan kepada pemerintah daerah yaitu melalui PMD guna mengupayakan siltap perangkat desa di kabupaten OKU Selatan ini kembali setara golongan II-a, sedangkan Perihal terkait pernyataan dua rekan kami di Kisam Tinggi tersebut, hal itu dikatakannya di luar kebijakan PPDI OKU Selatan, karena mereka memang sebelumnya tidak ada Komfirmasi maupun koordinasi dengan para pengurus PPDI yang ada, selain itu PPDI juga kemarin sudah menyambangi PMD dalam hal klarifikasi terkait pernyataan dua perangkat Desa tersebut.


”Kami selaku pengurus PPDI OKU Selatan sudah berupaya mengusulkan kepada pemerintah daerah melalui PMD supaya siltap perangkat Desa kembal setara golongan II a, dan PMD merespon usulan PPDI itu dan akan menyampaikan kepada Bupati. Dan terkait dua perangkat Desa di Kisam Tinggi itu di luar kewenangan kami selaku pengurus PPDI, mereka tidak sama sekali koordinasi dengan kami.” Pungkas Selamat. (zul)