Kabar terbaru sidang Azis Syamsuddin, Tim penasehat hukum Azis keberatan,. -->

Breaking news

Live
Loading...

Kabar terbaru sidang Azis Syamsuddin, Tim penasehat hukum Azis keberatan,.

Monday 27 December 2021


"Saksi yang dihadirkan jaksa itu tidak relevan untuk memberikan keterangan dalam persidangan kasus suap penanganan perkara di KPK", dok. istimewa (27/12).


Jakarta - Tim Penasehat Hukum terdakwa Azis Syamsuddin menyatakan keberatan atas tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Salah satu penasehat hukum Azis berpendapat, saksi yang dihadirkan jaksa itu tidak relevan untuk memberikan keterangan dalam persidangan kasus suap penanganan perkara di KPK yang menjerat kliennya tersebut.


Menurut dia, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tiga saksi itu di KPK, mereka tidak memberikan keterangan terkait kasus penanganan perkara yang tengah disidang tersebut.


“Terkait dengan saksi yang dihadirkan hari ini bahwa saksi sama sekali tidak mengetahui, setelah kami membaca BAP,” ujar penasehat hukum Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/12/2021).


“Sehingga tidak relevan, kami menyatakan keberatan terhadap relevansi dari kehadiran saksi terkait perkara yang didakwakan ke terdakwa,” imbuhnya.


Adapun tiga saksi yang akan dihadirkan Jaksa KPK adalah mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, Kepala Sub Bagian Rekonstruksi BPBD Kabupaten Lampung Tengah Aan Riyanto, dan Direktur CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan.


Penasehat hukum Azis menyebut, tiga saksi yang dihadirkan jaksa KPK merupakan saksi yang terkait dengan penyelidikan kasus dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah. Mereka dinilai tidak ada kaitannya dengan kasus penanganan perkara yang menjerat Azis Syamsuddin.


Menurut penasehat hukum Azis, kasus DAK Lampung Tengah yang disebut melibatkan mantan Wakil Ketua DPR itu saat ini masih dalam proses penyelidikan.


“Saksi ini Yang Mulia, sesungguhnya adalah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Lampung Tengah. Masih dalam proses penyelidikan bukan penyidikan,” ucap penahesat hukum Azis.


“Sehingga kalau memang kemudian ada dugaan tindak pidana korupsi yang diketahui bahwa saudara terdakwa ini adalah diduga kuat melakukan suatu perbuatan pidana terhadap perkara penyelidikan, maka otomaris perkaranya tidak dalam status penyelidikan, tapi penyidikan,” lanjut dia.


Sementara itu, tim jaksa KPK menyatakan keseluruhan saksi yang dihadirkan itu diperlukan keterangannya untuk mengungkap DAK Lampung Tengah yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin.


Hal itu disampaikan jaksa menanggapi keberatan dari kubu Azis Syamsuddin. Jaksa juga menilai, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu masih berkaitan dengan perkara Azis Syamsuddin.


Sebab, Azis diduga memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain guna menghilangkan namanya dalam penyelidikan kasus DAK Lampung Tengah yang tengah diusut KPK.


"Sudah kami sampaikan secara eksplisit dalam surat dakwaan pada kronologis bagian ketiga dan keempat khususnya poin ketiga bahwa berdasarkan surat penyelidikan untuk menguatkan fakta tersebut kami membutuhkan bahwa benar ada kegiatan penyelidikan oleh KPK," ujar jaksa. (dw/*)