Kejati DKI usut kasus dugaan korupsi di Pelabuhan Tanjung Priok -->

Breaking news

Live
Loading...

Kejati DKI usut kasus dugaan korupsi di Pelabuhan Tanjung Priok

Tuesday 14 December 2021


Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya membentuk tim khusus untuk memberantas mafia tanah dan mafia pelabuhan, dok. istimewa (14/12).


Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) mulai menyelidiki kasus dugaan mafia pelabuhan yang berpotensi memenuhi kualifikasi kasus korupsi di Pelabuhan Tanjung Priok. Kejati DKI mengusut kasus dugaan korupsi itu karena diduga berkurangnya pendapatan negara.


"Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan berkurangnya penerimaan negara dari Pendapatan Devisa Ekspor dan Bea Impor yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan ekspor-impor yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan fasilitas Penggunaan Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (14/12/2021).


Surat penyelidikan tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 terkait dengan masalah mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.


Kasus itu bermula pada 2015-2021, berdasarkan pemberitahuan impor barang sejumlah perusahaan ekspor-impor melakukan kegiatan impor barang berupa garmen ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas Kemudahan Impor dengan tujuan Ekspor (KITE) tanpa bea masuk. Selanjutnya perusahaan tersebut menyalahgunakan fasilitas KITE.


Adapun penyalahgunaan fasilitas KITE yang diduga dilakukan perusahaan tersebut adalah memanipulasi data. Selain itu, perusahaan tersebut menyalahgunakan pengiriman barang menggunakan fasilitas Impor dengan tujuan ekspor, yang seharusnya barang impor berupa garmen tersebut diolah menjadi produk jadi kemudian diekspor ke luar negeri dan negara menerima pendapatan devisa atas ekspor tersebut.


"Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan ekspor-impor dimaksud dan menjual barang yang di impor (garmen) tersebut di pasar dalam negeri," ungkapnya.


Fasilitas kemudahan impor tanpa bea masuk tersebut diberikan agar perusahaan ekspor-impor melakukan ekspor atas barang impor dengan tujuan negara mendapatkan pemasukan/penerimaan negara dari sektor devisa negara berupa ekspor, akan tetapi sejumlah perusahaan tersebut menyalahi fasilitas KITE yang diberikan dengan melakukan penjualan barang impor di dalam negeri tanpa melakukan ekspor atas barang dimaksud.


"Sehingga memberikan pengaruh terhadap perekonomian negara dalam hal berkurangnya devisa ekspor serta mempengaruhi tingkat atau harga pasar di dalam negeri," ujarnya.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan meminta KPK, Kejagung, dan Polri tak segan memenjarakan mafia-mafia di pelabuhan. Sebab, Luhut melihat masih banyak praktik kecurangan terjadi di pelabuhan.


Hal itu dikatakan Luhut pada saat menghadiri webinar Stranas PK 'Memangkas Waktu dan Biaya di Pelabuhan', Kamis (11/11/2021). Luhut mengatakan, berdasarkan hasil monitoring di lapangan, nilai birokrasi di pelabuhan belum sesuai dengan harapan.


"Namun, berdasarkan hasil monitoring di lapangan, nilai ini masih belum dapat perhatian karena belum direalisasikan sesuai dengan best practice benchmarks. Misalnya digitalisasinya belum mencapai level seperti Tanjung Priok. Saya mohon KPK dengan kejaksaan, polisi, ayo kita ramai-ramai bentuk task force untuk me-monitoring ini. Ini saya kira bagus dipenjarakan," kata Luhut.


Merespons isu tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya membentuk tim khusus untuk memberantas mafia tanah dan mafia pelabuhan.


"Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanudin memberikan pengarahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara terkait kebijakan Pemerintah Pusat yang saat ini menggencarkan upaya pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (12/11/2021).


Selain itu, Burhanuddin meminta jajarannya melakukan operasi intelijen terhadap mafia pelabuhan. Serta meminta jajarannya menindak tegas dugaan pelanggaran di pelabuhan.


"Jaksa Agung memerintahkan satuan kerja yang di wilayah hukumnya terdapat fasilitas pelabuhan agar segera bergerak melakukan operasi intelijen dalam rangka pemberantasan mafia pelabuhan," kata Leonard.


"Tindak tegas jika ada indikasi oknum aparat yang terlibat dan menjadi mem-backing para mafia pelabuhan," imbuhnya.

(dw/*)