Kios pupuk di Jombang, diduga jual melebihi HET atas dasar arahan PPL dan Distributor -->

Breaking news

Live
Loading...

Kios pupuk di Jombang, diduga jual melebihi HET atas dasar arahan PPL dan Distributor

Thursday 9 December 2021



Versi Sugeng Padomasan Kecamatan Jombang pemilik Kios penjual eceran pupuk Bersubsidi di duga jual melebihi HET atas dasar arahan oknum PPL  dan Distributor, dok. nur (9/12).


Jember - Berawal dari pengaduan masyarakat terkait sulitnya mencari pupuk bersubsidi, ternyata ada salah satu Kios Pupuk Milik Sugeng Dsn. Krajan (I) Desa Padomasan Kecamatan Jombang yang masih banyak pupuknya, namun setelah para petani beli Pupuk ZA + Cair harganya selangit yaitu Rp. 150000 / zak. Dengan berat bersih 50kg. (08/12/2021) awak media bersama dengan Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) BASUS D88 datang kelokasi kios tersebut, namun di tengah perjalanan ada seorang lelaki (pembeli.red) membawah satu zak pupuk bersubsidi jenis ZA,  ketika di wawancarai menjelaskan bahwa dia membeli di rumah Sugeng dengan harga Rp.150000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) /zak itupun tidak di kasih kwintasi padahal saya sudah masuk, ini sangat mahal karena tidak imbang dengan hasil tani nya,untuk itu saya berharap kepada pemerintah agar harga pupuk bisa di turunkan tuturnya, (8/12).

   

"Selang beberapa menit kemudian awak media dan Tim menemui pemilik kios yang bernama Sugeng Dusun Krajan I, Desa Padomasan, kecamatan Jombang saat di konfirmasi Sugeng menanyakan surat tugas,setelah itu menjelaskan bahwa dia menjual pupuk ZA seharga Rp.150000,- sesuai arahan distributor dan salah satu pembina dari pertanian, yaitu PPL nya sebut saja Mr,(bukan nama aslinya), dan kalau kurang jelas silahkan hubungi mr tuturnya.

    

"Untuk mendapatkan berita yang berimbang pada tanggal (09/12) awak media komfirmasi ke PPL bertugas di Padomasan yaitu Mr, via telfon selulernya menjelaskan yang terpenting saya tidak pernah menyarankan untuk menjual pupuk melebihi HET, kalau to itu benar menjual melebihi HET saya tidak bisa menindak karena bukan wewenang saya, dan yang paling penting kita bekerja sesuai topoksi yaitu memberikan bimbingan kepada petani termasuk kepada kios penjual pupuk bersubsidi supaya menjual sesuai HET yang sudah tertera di setiap kios jelasnya.

      

"Sedangkan menurut Tim investigasi Badan Peneliti Aset Negara (BPAN)BASUS D88 Saiful Syah karena ini pupuk bersubsidi dan itu sudah jelas ada tulisan Pupuk dalam pengawasan,namanya di subsidi tentunya yang di pakai itu juga uang rakyat, kalau sekarang barang yang di subsidi di salah gunakan oleh oknum yang tujuannya jelas untuk kepentingan pribadi di harapkan kepada dinas terkait untuk segera memberikan sanksi. Apalagi kondisi pandemi saat ini masih teganya ambil keuntungan sangat tinggi. 

   

" Masih menurut Saiful Syah padahal Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2021 menerbitkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi baru Pupuk Bersubsidi sektor pertanian.Hal ini sebagaimana tercantum dalam PERMENTAN RI No. 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. HET Pupuk Bersubsidi pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Urea: Rp.  2.250/Kg.


2. Za:  Rp. 1.700/Kg.


3. SP 36: Rp. 2.400/Kg.


4. Pupuk Organik Granul: Rp. 800/Kg


5. Pupuk NPK: Rp. 2.300/Kg


Selain pupuk bersubsidi yang sering digunakan tersebut pemerintah juga menetapkan HET pupuk lainnya antara lain:


6. Pupuk NPK Formula Khusus: Rp. 3.300/Kg


7. Pupuk Orrganik Cair: Rp. 20.000/Liter 


Untuk kami berharap kepada semua pihak untuk bersama sama mengawasi dan pupuk bersubsidi ini agar nyampai kepada petani dengan harga yang telah di tentukan oleh pemerintah tandasnya.bersambung (nur/tim)