Kronologi Jaksa NTT dan Pengusaha di bawa Satgas 53 Kejagung ke Jakarta -->

Breaking news

Live
Loading...

Kronologi Jaksa NTT dan Pengusaha di bawa Satgas 53 Kejagung ke Jakarta

Thursday 23 December 2021


Hironimus Taolin, pengusaha asal Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), saat memberikan keterangan pers di Kupang, dok. istimewa Rabu (22/12/2021) 


Jakarta - KM, seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Satuan Tigas (Satgas-53) Kejaksaan Agung.


Penangkapan dilakukan di rumah salah seorang penguasaha, Hironimus Taolin, di Kupang pada Senin (20/12/2021).


Hironimus Taolin adalah pengusaha kontraktor asal Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Sementara Jaksa KM menjabat sebagai Kasi Penyidik Kejati NTT.


Selain mengamankan Hironimus dan Jaksa KM, tim juga mengamankan uang Rp 50 juta.


Jaksa KM dan pengusaha tersebut kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk diminta keterangan pada Selasa (21/12/2021).


Ditangkap saat asyik ngopi


Hironimus Taolin angkat bicara terkait penangkapan tersebut.


Ia bercerita, penangkapan dilakukan di rumahnya di Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kupang, pada Senin sekitar pukul 20.30 Wita.


Menurut Hironimus, selain ia dan Jaksa KM, ada sekitar 9 orang dari keluarga yang ada di rumah.


Malam ini Jaksa KM datang ke rumahnya untuk meminjam uang Rp 50 juta untuk kebutuhan Natal dan tahun baru.


Uang tersebut sedang disiapkan di atas meja, tetapi belum sempat dimasukkan dalam tas.


Saat asyik menikmati kopi, ada tamu yang mengetuk pintu rumah dan menanyakan nama Hironimus.


Tak lama, tamu yang ternyata anggota Satgas langsung mengamankan Hironimus dan Jaksa KM. Mereka berdua digiring ke dua mobil yang beda dan dibawa ke salah satu hotel di Kupang.


"Asyik menikmati kopi, tiba-tiba ada orang yang ketuk pintu. Setelah dipersilakan masuk, Petugas saat itu menanyakan nama Hironimus saat saya berdiri langsung memiting leher keduanya, lalu digiring ke mobil dan dibawah ke Hotel Amaris Kupang," kata dia, Rabu (22/12/2021).


Menurut Hironomis, keluarganya sempat akan melawan dan ia mengira petugas tersebut dari KPK. Ia pun pasrah saat dibawa oleh para petugas.


"Mereka ada empat orang datang langsung piting saya. Anak-anak sempat mau melawan, tapi saya feeling mereka dari KPK jadi saya ikut saja. Saat itu, karena kaget jadi saya tidak pikirkan apa-apa," kata dia.


"Mereka sempat tanya, ini apa yang ada di meja, Pak Kondrat bilang uang. Mereka langsung seret kami ke mobil lalu bawah kami ke Hotel. Sampai di Hotel Amaris saya diperiksa terpisah dengan Pak Kondrat. Keluar dari rumah itu kami sudah pisah mobil," sambung dia.


Di hotel ia sempat diperiksa dan diberitahu akan dibawa ke Jakarta pada esok harinya.


"Saya juga tidak sempat tanya mereka dari mana, karena dalam pemikiran saya, tim itu dari KPK," ujarnya.


Esok harinya, ia dibawa ke Bandara El Tari dan di bandara, ia bertemu dengan Jaksa KM.


"Kami di atas pesawat juga tidak duduk bersamaan. Mobil dijemput di Jakarta hingga ke Kantor Kejagung. Sampai sana baru saya tau kalau tim itu orang kejaksaan. Saya diperiksa hingga sore. Setelah itu HP saya dikembalikan lalu diizinkan pulang Kupang," ungkapnya.


Uang pinjaman


Ia menjelaskan, uang Rp 50 juta adalah uang yang akan ia pinjamkan ke Jaksa KM. Sebelumnya, ia bercerita sempat mengikuti acara di Kejati NTT. Saat itu, Jaksa KM menyampaikan permohonan peminjaman uang.


Ia mengakui memiliki hubungan dekat dengan Jaksa KM karena berasal dari kabupaten yang sama.


"Pak KM datang rumah kurang lebih 30 menit, tim satgas masuk. Ini merupakan pinjaman ketiga dan yang paling banyak karena ia beralasan mau pakai untuk pembiayaan Natal dan tahun baru. Pinjaman pertama Rp 10 juta, kedua Rp 25 juta, dan sudah dikembalikan semua," kata dia.


"Pinjaman ini ia menjaminkan sebidang tanah di Kefa, tapi saya tidak mau karena saya yakin dia bisa kembalikan," tambah penguasaha tersebut.


Terkait penjelasan Kasi Penkum Kejati NTT yang menyebut KM adalah jaksa yang sering melakukan tindakan tercela hingga mendapat teguran dari Kejati NTT, Hemus menyebut dirinya belum pernah mendapat pemerasan.


"Mungkin itu untuk orang lain, tapi hal itu saya belum alami karena kami ini bukan baru kenal," tegas dia.


Menurutnya, terkait pinjaman uang tersebut sudah ia jelaskan di hadapan tim Satgas Kejagung.


Hironimus mengatakan, setelah memberikan keterangan tersebut, Tim Satgas Kejagung kemudian melepaskannya kembali ke Kota Kupang.


"Saya disuruh pulang untuk sewaktu-waktu diminta keterangannya lagi. Saya diminta agar tetap stand by," kata Hironimus.


Dari kejadian itu, ia menyebut mendapat pelajaran berharga. Ke depannya ia akan lebih berhati-hati agar tidak terjadi hal yang sama.


Anak sang jaksa pernah diculik koruptor


Sementara itu, Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT Victor Manbait mengatakan, Jaksa KM dikenal tegas dalam pemberantasan korupsi.


Jaksa KM pernah mengungkap kasus korupsi paket jalan perbatasan pada Kantor Badan Perbatasan TTU anggaran 2012.


Ia juga pernah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Pemilukada TTU tahun 2010 senilai Rp 16 miliar.


Termasuk mengungkap kasus dugaan korupsi Dana DAK Pendidikan anggaran 2007, 2010, dan 2011, pelaksanaan tahun anggaran 2011. Dalam kasus itu, 11 orang jadi tersangka.


Pada tahun 2018, anak Jaksa KM yang masih berusia 4 tahun juga diculik oleh tersangka kasus korupsi dana desa.


Salah satu penculik adalah RK, seorang kontraktor yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama Kepala Desa Noenasi, Kecamatan Miomafo Tengah.


Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim belum mau berkomentar soal sejumlah prestasi yang pernah diraih KM.


"Kalau ini saya tidak berani tanggapi, karena saya tidak pernah tahu masalah ini," ujar Abdul singkat.


Sebelumnya Abdul pernah menyebutkan, jaksa KM telah diberi peringatan untuk tidak melakukan perbuatan tercela tersebut.


Namun, yang bersangkutan tidak mengindahkan, sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi memberikan izin untuk mengamankannya. (dw)