Oknum kepala desa Tenjomaya Cirebon harus rasakan dinginnya bui, diduga korupsi BLT warganya -->

Breaking news

Live
Loading...

Oknum kepala desa Tenjomaya Cirebon harus rasakan dinginnya bui, diduga korupsi BLT warganya

Monday 27 December 2021

Kasat Reskrim Polresta Cirebon AKP Anton: Kerugian negara sekitar Rp 325 juta. Tersangka yang kita tangkap ini merupakan Kades Tenjomaya periode 2015-2021, dok. ilustrasi (27/12).


Cirebon - Polresta Cirebon menetapkan Kepala Desa Tenjomaya berinisial MH sebagai tersangka dugaan korupsi sejumlah anggaran. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp 325 juta.


Kasat Reskrim Polresta Cirebon AKP Anton mengatakan tersangka terjerat kasus korupsi terkait bantuan langsung tunai (BLT), dana desa, dan anggaran program pembelian bibit ikan.


"Kerugian negara sekitar Rp 325 juta. Tersangka yang kita tangkap ini merupakan Kades Tenjomaya periode 2015-2021," kata Anton kepada awak media di Mapolresta Cirebon, Senin (27/12/2021).


Anton mengatakan tersangka menggelapkan uang BLT yang harusnya disalurkan kepada 178 penerima manfaat. Program tersebut merupakan bantuan dampak pandemi COVID-19 tahun 2020. Uang BLT yang dikorupsi harusnya disalurkan pada periode Oktober hingga Desember 2020.


"Tersangka tidak menyalurkan uang BLT kepada 178 penerima manfaat selama tiga bulan. Totalnya sekitar Rp 160 juta," kata Anton.


"Kemudian dana desa tahun 2019 juga sekitar Rp 154 juta. Tidak dibelanjakan untuk pembangunan apapun. Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Anton menambahkan.


Selain itu, lanjut dia, anggaran pembelian bibit ikan senilai Rp 10 juta juga dikorupsi MH. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 jo 3 UU RI No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.


"Karena ini dilakukan saat pandemi, kami juga akan menambahkan pasal lagi," kata Anton. (dw/*)