Satunya residivis Tiga bersaudara diringkus Polres Cianjur -->

Breaking news

Live
Loading...

Satunya residivis Tiga bersaudara diringkus Polres Cianjur

Tuesday 14 December 2021


Tiga bersaudara spesialis pembobol sekolah, dok. istimewa (14/12).


Cianjur - Polres Cianjur berhasil menangkap tiga bersaudara spesialis pembobol sekolah. Bahkan dari ketiga tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan residivis.


Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan dalam melancarkan aksinya, ketiga adik-kakak yakni DH, B, dan S menyasar sekolah. Aksinya pun diperlancar dengan sekolah yang kerap kali minimal penjagaan selama pembelajaran daring akibat pandemi COVID-19.


"Ada tiga laporan polisi, dan dari hasil pemeriksaan para pelaku mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian di lokasi tersebut, yakni SDN Kembang Manis Cugenang, SDN Sondangkencana Cilaku dan kawasan wisata air The John," kata dia, Selasa (14/12/2021).


Menurutnya dalam aksinya pelaku membawa seluruh barang yang ada. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti hasil pencurian berupa satu unit TV, 16 remot, tas laptop, obeng serta tang, dan dua buah dus TV.


"Jadi mereka mengambil apa aja yang ada secara acak. Makanya ada barang bukti dua TV, dan tas laptopnya saja," ungkap Doni.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Polisi juga memburu dua pelaku lainnya yang kabur. "Jadi pelaku itu totalnya ada lima orang, yang berhasil ditangkap tiga orang yang merupakan adik kakak, dimana satu diantaranya residivis. Dua pelaku lagi buron," tuturnya.


Di sisi lain, Polisi juga menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor. Menurutnya keempat tersangka yang berinisil M, E, D, dan D, Masing-masing ga dari sindikat pencurian sepeda motor yang berbeda.


"Keempatnya juga melakukan aksi di empat lokasi yang berbeda, mulai dari Naringgul, Mande, Cipanas, hingga Pacet," kata dia.


Dari para tersangka, ungkap Doni, pihaknya berhasil mengamankan kunci leter T serta 14 unit sepeda motor hasil curian mereka.


"Kita juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 14 unit sepeda motor hasil curian, dan kunci T yang digunakan tersangka untuk mencuri," ucapnya.


"Pasal yang kita terapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.

(rs/*)