Sebanyak 12.641 narapidana mendapatkan remisi, disebut anggaran makan hemat 6 miliar -->

Breaking news

Live
Loading...

Sebanyak 12.641 narapidana mendapatkan remisi, disebut anggaran makan hemat 6 miliar

Saturday 25 December 2021

Ilustrasi pemberian remisi tahanan. (ANTARA FOTO/Syifa yulinnas)


Pemberian remisi khusus I terhadap 12.562 narapidana menghemat anggaran makan sampai Rp6.563.190.000, sementara untuk pemberian remisi khusus II pada 79 narapidana menekan pengeluaran makan Rp37.995.000, dok. istimewa (25/12).


Jakarta - Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan kepada narapidana saat Hari Natal 2021 menghemat anggaran makan tahanan sampai lebih dari Rp6 miliar.


“Dari total 12.641 narapidana yang memperoleh remisi khusus (RK) I dan II, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp6.601.185.000,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/12).


Ia menyampaikan, pemberian remisi khusus I terhadap 12.562 narapidana menghemat anggaran makan sampai Rp6.563.190.000, sementara untuk pemberian remisi khusus II pada 79 narapidana menekan pengeluaran makan Rp37.995.000.


Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus I dan II Natal 2021 kepada 12.641 narapidana beragama Katolik dan Kristen Protestan di berbagai lembaga permasyarakatan di Indonesia.


Remisi khusus I merupakan pengurangan masa tahanan, sementara remisi khusus II merupakan pengurangan masa tahanan yang berujung bebas. Sejauh ini total ada 19.609 narapidana beragama Kristen Protestan dan Katolik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.


Untuk Hari Natal tahun ini, penerima remisi khusus terbanyak ada di Sumatera Utara 2.456 narapidana, diikuti Nusa Tenggara Timur 1.756 narapidana, dan Papua 1.158 narapidana.


“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan itu juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” kata dia.


Ia lanjut menyampaikan pemberian remisi itu dilakukan secara online melalui Sistem Database Permasyarakatan.


Dari 12.562 narapidana yang menerima pengurangan masa tahanan, 2.296 di antaranya mendapatkan remisi selama 15 hari, 7.884 mendapatkan pengurangan 1 bulan atau 30 hari, 1.854 dapat pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 lainnya dapat pengurangan 2 bulan.


Dari 79 narapidana yang langsung bebas, 28 di antaranya mendapatkan remisi 15 hari, 34 orang dapat pengurangan satu bulan, 15 orang dapat remisi satu bulan 15 hari, dan dua orang mendapatkan remisi dua bulan.


Data Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM per 23 Desember 2021 menunjukkan warga binaan permasyarakatan di Indonesia mencapai 273.992 orang, yang terdiri atas 226.093 narapidana dan 47.899 tahanan. (dw/*)