Ada rasa ketakutan yang dialami oleh korban setiap kali usai menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan, dok. ist (24/12).
Bandung - Saksi korban turut dihadirkan dalam lanjutan sidang pemerkosaan 13 santriwati yang dilakukan oleh Herry Wirawan. Salah satu saksi korban yang hadir bahkan mengaku disetubuhi Herry hingga empat kali.
Hal itu berdasarkan keterangan saksi saat diperiksa dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (23/12/2021). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana yang turun jadi JPU meyakini Herry telah berbuat pemerkosaan.
"Semua keterangan saksi-saksi mendukung pembuktian. Pertama dari salah satu saksi yang menyatakan bahwa mereka disetubuhi oleh si pelaku bahkan sampai empat kali," ucap Asep usai persidangan.
Asep juga menuturkan ada rasa ketakutan yang dialami oleh korban setiap kali usai menjadi korban pemerkosaan Herry. Bahkan, kata Asep, dari pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan, situasi di lingkungan pesantren itu pun tertutup rapat.
Hal itulah, sambung Asep, yang menjadi kendala korban sulit melapor apa yang dialaminya.
"Kemudian juga ada rasa ketakutan kenapa dia tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain, karena berada di ruangan tertutup dan terkunci dan didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup," katanya.
Seperti diketahui, Herry disidangkan atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung. Bahkan beberapa orang santriwati hamil dan melahirkan anak.
Dalam lanjutan sidang hari ini, tiga orang saksi dihadirkan yakni saksi anak dan dua saksi dewasa. Untuk dua saksi dewasa merupakan pengurus atau RT di wilayah pesantren.
(dw)