Stepanus Robin Pattuju dalam pembacaan pleidoi, Saya berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili diproses -->

Breaking news

Live
Loading...

Stepanus Robin Pattuju dalam pembacaan pleidoi, Saya berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili diproses

Wednesday 22 December 2021


Robin berambisi membongkar kasus dan peran Lili Pintauli dengan orang kepercayaannya bernama Arief Aceh, dok. istimewa (22/12).


Jakarta - Nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar terseret lagi. Kali ini Lili disebut oleh mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.


Robin adalah terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan suap pengurusan kasus di KPK.


Ia dituntut pidana penjara 12 tahun karena dinilai terbukti menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar.


Di depan majelis hakim Robin menyampaikan beberapa pembelaan, dan permohonan.


Salah satunya, permintaan menjadi Justice Collaborator (JC) untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar.


Robin berambisi membongkar kasus dan peran Lili Pintauli dengan orang kepercayaannya bernama Arief Aceh.


“Saya sangat menyesali dan meminta maaf jika perbuatan saya telah mencoreng nama baik KPK, tetapi saya juga berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili diproses sesuai dengan isi surat JC saya,” tutur Robin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021).


Pasca pembacaan pleidoi, Robin kembali menegaskan bahwa ia akan membongkar kasus-kasus di KPK yang melibatkan Lili.


“Saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara,” kata dia.


Keterlibatan Lili


Keterlibatan Lili pertama kali diungkap Robin ketika bersaksi dalam persidangan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.


M Syahrial merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di KPK. Ia adalah pihak yang pertama yang diketahui memberi suap pada Robin guna mengurus perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diselidiki KPK.


Pada persidangan itu, Robin mengungkapkan bahwa Syahrial sempat mendapat telepon dari Lili.


Lili mempertanyakan berkas perkara Syahrial yang ada di mejanya.


Menerima telepon tersebut, Syahrial panik dan meminta bantuan Lili.


Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. 


Disebutkan dalam percakapan itu, Lili kemudian mengarahkan Syahrial untuk bertemu orang kepercayaannya bernama Arief Aceh di Medan.


Namun berjalannya wakru, Syahrial lebih memilih menggunakan jasa Robin dan Maskur Husain guna mengurus perkaranya di KPK.


Sanksi Etik


Akhir Agustus 2021, Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan sanksi etik pada Lili.


Dewas KPK menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik berat karena melakukan komunikasi dengan M Syahrial.


Ia lantas dikenai sanksi etik pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.


Sanksi yang diberikan Dewas KPK dinilai terlalu ringan untuk Lili. Bahkan dari pihak internal KPK tidak ada yang berupaya melaporkan perbuatan Lili ke ranah pidana.


Indonesia Corruption Watch (ICW) lantas melaporkan Lili ke Bareskrim Polri pada 8 September 2021.


Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan perbuatan Lili tak hanya melanggar etik, tapi juga merupakan sebuah tindak pidana.


Ia disebut telah melanggar Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-undang (UU) KPK.


“Kalau ditetapkan sebagai tersangka dapat diancam pidana penjara lima tahun,” sebut Kurnia.


Namun laporan ICW ini nampaknya tidak berjalan baik ketika pihak kepolisian beranggapan bahwa perkara ini adalah urusan KPK.


Upaya ICW nampak macet, giliran Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan Lili.


Koordinator MAKI Boyamin Saiman membawa laporan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, 3 Desember 2021.


Hingga kini belum ada informasi perkembangan laporan MAKI tersebut. (dw)