Terkait dana bantuan yang diterima Yayasan Herry Wirawan, Kejati Jabar: Tim sudah bergerak

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Terkait dana bantuan yang diterima Yayasan Herry Wirawan, Kejati Jabar: Tim sudah bergerak

Wednesday, 15 December 2021


Tim sudah bergerak untuk menelusuri, dok. istimewa (15/12).


Bandung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bakal mengusut aliran dana yang digunakan Herry Wirawan (36) pemerkosa 12 santriwati di Bandung. Sebab, Herry diduga menyelewengkan dana bantuan pemerintah untuk sewa apartemen (15/12).


"Memang betul (mengusut aliran dana). Pak Kajati sudah perintahkan untuk melakukan penelusuran penggunaan dana-dana yang berasal dari bantuan pemerintah yang didapat oleh Yayasan tersebut," ucap Kasipenkum Kejati Jabat Dodi Gazali Emil.


Dodi menuturkan Kajati Jabar Asep N Mulyana bahkan telah membentuk tim guna mengusut aliran dana tersebut. Tim sudah bergerak untuk menelusuri.


"Jadi kita akan dalami dan sebagian tim sudah mulai mengumpulkan data-data dan bekerja, mengonfirmasi ke beberapa lembaga dan pihak yang menyalurkan bantuan tersebut," tuturnya.


Bila nantinya terbukti ada penyelewengan dana, kata Dodi, hal tersebut akan menjadi perkara baru yang menjerat Herry. Namun perkara itu di luar kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry.


"Itu kan di luar dari dakwaan, karena persidangan ini sudah berjalan. Itu nanti hal lain yang kita lihat seperti apa, jadi ya kami di bidang intelejen ini mengecek apa saja yang menjadi permasalahannya," tutur dia.


"Apakah permasalahan hukum, atau apa, atau kita rekomendasikan untuk penyelidikan lanjutan, mungkin berhubung dengan perkara baru, itu bisa saja.


Cuman ya kita kumpulkan datanya dulu, dari data-datanya nanti kita nilai," kata Dodi menambahkan.


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana sebelumnya merespons soal dugaan adanya eksploitasi ekonomi. Bahkan, Asep menduga duit bantuan pemerintah digunakan Herry untuk menyewa hotel-apartemen demi melancarkan niat busuknya dengan santriwati.


"Jadi ada dugaan-dugaan kami dari teman-teman intelejen setelah pengumpulan data dan keterangan melalui di penyelidikan bahwa kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," ujar Asep di Kantor Kejati Jabar, Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021).


Saat ditegaskan kembali soal hal itu, Asep mengatakan memang ada dugaan ke arah sana. Meskipun, sambung Asep, hal itu perlu pendalaman lagi. "Kemungkinan itu, nanti didalami lagi," kata dia. (dw/*)