Tuntutan mati tindakan zalim, Heru Hidayat Tak Terima Dituntut Mati -->

Breaking news

Live
Loading...

Tuntutan mati tindakan zalim, Heru Hidayat Tak Terima Dituntut Mati

Tuesday 14 December 2021


Demi hukum yang berkeadilan saya menyatakan menolak dituntut sebagai koruptor dalam perkara ini, dok. istimewa (14/12).


Jakarta - Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat menilai tuntutan mati yang disematkan jaksa di kasus ASABRI kepadanya adalah tindakan zalim dan abuse of power. Sementara itu, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi menyesalkan dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.


"Demi hukum yang berkeadilan saya menyatakan menolak dituntut sebagai koruptor dalam perkara ini," kata Lukman saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12/2021).


Pengusaha properti ini menyesalkan didakwa oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya melakukan tindakan bersama-sama dengan Danny Boestami terkait pembelian saham saham LCGP oleh PT ASABRI (Persero). Dimana dalam fakta persidangan dalam berbagai keterangan saksi hal itu jelas terbukti adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh Danny Boestami sendiri sejak 2012.


"Dakwaan ini sungguh tidak berdasar karena menghubung-hubungkan tindakan hukum orang lain yang dikaitkan kepada saya. Hal yang lebih tidak berdasar lagi adalah bahwa dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut tindakan hukum kepada saya sedangkan nama Danny Boestami hilang bak ditelan bumi," ucap Lukman.


Menurutnya, dalam persidangan, yang menjual saham Saham LCGP kepada PT ASABRI (Persero) adalah Danny Boestami melalui PT SMS dan PT Astromedia dan juga melalui nomine-nomine Bety dan juga penikmat aliran dana MTN Prima Jaringan sebesar Rp 500 Miliar adalah saudara Danny Boestami. Bahkan ini diakui sendiri oleh Danny Boestami juga beberapa saksi lain yang memberikan keterangannya di bawah sumpah saat di persidangan perkara ini.


Video Player is loading.This is a modal window.The media could not be loaded, either because the server or network failed or because the format is not supported.


"Bahwa tuduhan dalam dakwaan yang menyatakan saya, Danny Boestami, Ilham W. Siregar, dan Hari Setianto pernah melakukan kesepakatan terkait pembelian saham LCGP, hal tersebut jelas telah terbantahkan di persidangan dan secara nyata tidak terbukti di persidangan," tegas Lukman.


Sementara itu, tim kuasa hukum Lukman, Abdanial Malakan, tuntutan hukuman 13 tahun penjara sangat berat bagi kliennya. Dia memandang tuntutan tersebut sangat kontradiktif.


"Beratlah, kontradiktif dengan fakta persidangan juga, itu sangat berat," ucap Abdanial.


Bahkan, hukuman uang pengganti senilai Rp 1.341.718.048.900 juga dipandang sangat berat. Dia mengharapkan majelis hakim yang menyidangkan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.


"Uang pengganti cukup besar itu juga nggak fair. Saya yakin majelis hakim melihat fakta-fakta persidangan secara objektif dan saya yakin putusannya akan sangat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, kami masih yakin kebenaran dan hukum ada di Indonesia," pungkas Abdanial.


Heru Hidayat Tak Terima Dituntut Mati

Sementara itu, Heru Hidayat menilai tuntutan mati kepadanya adalah tindakan zalim dan abuse of power. Heru menilai tuntutan jaksa ini di luar koridor hukum.


"Jelas tuntutan mati yang dibacakan jaksa minggu lalu adalah suatu bentuk abuse of power yang sangat zalim. Kewenangan menuntut yang dimiliki oleh jaksa malah digunakan dengan menyimpang dari koridor hukum," kata Heru Hidayat dalam surat pembelaan pribadinya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (13/12).


Heru mengatakan alasan dia menyebut tuntutan jaksa zalim itu karena dalam surat dakwaan Heru Hidayat, jaksa tidak mencantumkan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Diketahui dalam dakwaan jaksa, Heru dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


"Hal tersebut jelas menunjukkan bahwa tuntutan yang dilakukan Jaksa adalah tuntutan yang di luar dakwaan. Bukankah Jaksa dalam persidangan ini seharusnya membuktikan dakwaannya? Bukankah seharusnya Jaksa menuntut sesuai koridor dalam dakwaannya? Bukankah yang membuat persidangan ini ada adalah karena surat dakwaan Jaksa? Sehingga jelas dalam perkara ini Jaksa telah melakukan tuntutan di luar koridor hukum dan melebihi wewenangnya," jelasnya.


Heru mengaku perannya di ASABRI hanya sebatas memberi saran. Dalam pleidoinya, Heru juga membeberkan bentuk saran dan caranya melakukan restrukturisasi PT ASABRI.


"Bahwa proses restrukturisasi tersebut berjalan dengan baik, bahkan ASABRI berhasil mendapatkan keuntungan yang nyata dari hasil penjualan saham-saham yang dibeli dari Piter Rasiman, antara lain Saham SMBR sebagaimana yang terungkap dari keterangan Ahli BPK dalam persidangan ini. Namun hal tersebut diabaikan begitu saja oleh Jaksa," katanya.


"Kalau diumpamakan, ASABRI sedang keracunan karena digigit ular berbisa, kemudian ASABRI meminta bantuan saya untuk menghisap racun tersebut. Ketika saya hampir menghisap habis racun tersebut dari ASABRI dan sudah terlihat tanda pemulihan dari ASABRI, datanglah Jaksa yang langsung menangkap saya dan memfitnah bahwa Saya yang meracuni ASABRI. Padahal ular berbisa yang menggigit ASABRI masih berkeliaran di luar sana. Apakah karena ambisi yang membabi-buta sehingga Jaksa tidak dapat membedakan siapa yang menggigit dan siapa yang menolong?" lanjut Heru Hidayat.


Heru juga mengklaim jaksa hingga saat ini belum mampu membuktikan dia melakukan TPPU dalam kasus ini. Menurutnya, hingga saat ini belum ada bukti adanya aliran-aliran uang TPPU.


"Tuntutan Jaksa tidak didasarkan pada fakta persidangan, melainkan didasarkan pada khayalan dan keinginan hanya untuk menyalahkan saya," sebutnya.


Di akhir pleidoinya, Heru pun meminta pengampunan kepada keluarga dan majelis hakim. Dia berharap majelis hakim memberi putusan yang adil.


"Pada akhirnya Saya hanya dapat memohon agar diberi keadilan dalam perkara ini. Keadilan yang akan membebaskan saya dari seluruh kezaliman ini. Keadilan yang berdasarkan hati nurani serta hikmat kebijaksanaan dari Tuhan Yang Maha Pengasih," ujar Heru.


Sebelumnya, Heru Hidayat diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Heru juga diyakini jaksa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(dw/*)