dok. istimewa/ Harga eceran tabung bertuliskan untuk masyarakat miskin itu melambung hingga Rp25 ribu. Sementara saat ini, HET gas elpiji 3 kilogram adalah Rp16 ribu, (23/1).
Sukabumi - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menertibkan distribusi gas elpiji 3 kilogram bersubsidi mendapat dukungan dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) setempat.
"Hiswana Migas tentu mendukung langkah pihak kejaksaan tersebut, untuk menertibkan pendistribusian elpiji 3 kilo bersubsidi sesuai dengan temuan atau informasi dari masyarakat," kata Ketua Hiswana Migas Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, Sabtu (22/1/2022).
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Sukabumi membidik pelaku usaha yang menjual gas elpiji 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET).
Berdasarkan penelusuran awak media, harga eceran tabung bertuliskan untuk masyarakat miskin itu melambung hingga Rp25 ribu. Sementara saat ini, HET gas elpiji 3 kilogram adalah Rp16 ribu.
Terkait perbedaan harga di sejumlah warung yang ditemukan pihak kejaksaan, Yudha menjelaskan, elpiji 3 kilogram Pertamina adalah mitra dari Hiswana Migas. Pertamina menunjuk perusahaan yang tergabung dalam Hiswana Migas dalam pendistribusian elpiji 3 kilogram.
"Hubungan Pertamina dengan agen elpiji masing-masing terus agen elpiji itu menunjuk pangkalan yang di daftar kan pertamina menjadi pangkalan binaan," ujar Yudha menjelaskan alur distribusi elpiji bersubsidi tersebut.
Yudha menjelaskan, HET yang ditetapkan pemerintah hanya berlaku untuk alur distribusi dari agen ke pangkalan-pangakalan resmi. Seluruh rangkaian itu sesuai dengan ketentuan dari Pertamina.
Semua alur dan aturan itu dikatakan Yudha sudah tertuang dalam sistem lock book. Sistem itu ditetapkan oleh Pertamina melalui agen dan ditetapkan kepada pangkalan dan penjualan harga eceran dengan harga warung.
"Yang ada di pasaran itu sebetulnya sudah tidak menjadi tanggung jawab agen, karena agen itu sudah menyerahkan kepada pangkalan dan juga di sistemnya melalui pengawasan sistem lock book," kata dia.
Apabila ada pangkalan yang menjual di atas HET, lanjut Yudha, sanksinya adalah pemutusan hubungan usaha dengan pihak agen.
"Begitu pula apa bila ada agen yang menjual di atas harga ditetapkan, Pertamina pun memberikan sanksi pemutusan kerjasamanya," tutur Yudha.
Sanksi apabila menyalahi sistem lock book adalah pencabutan izin agen. Begitu juga dengan pelanggaran di tingkat pangkalan, sanksinya pencabutan kerja sama oleh pihak agen.
"Apabila ternyata ada temuan saya rasa Hiswana Migas mendukung karena itu sudah menyalahi aturan. Apabila memang ada pangkalan yang melakukan itu saya serahkan kepada pihak kejaksaan ketika memang pangkalan tersebut melakukan pelanggaran tersebut," bebernya.
Yudha memastikan seluruh agen resmi di bawah Hiswana Migas akan mengikuti aturan main dari Pertamina.
"Jadi kalau misalnya ada agen-agen yang dipanggil pastinya dalam rangka penyelidikan, penyidikan saya rasa harus kooperatif karena semangatnya untuk bagaimana merapikan pendistribusian itu jangan sampai merugikan masyarakat yang ada di Kabupaten Sukabumi," pungkas dia.
Sebagai tambahan berdasarkan informasi yang diterima awak media untuk di kabupaten Pangandaran berbeda-beda tergantung warung eceran, khususnya di kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran.
"Kalau di agen Rp.20 ribu rupiah untuk di warung eceran tergantung warungnya ada yang Rp.25 ribu rupiah ada yang Rp.22 ribuan" terang Ibu Aom warga perum Cikubang Asri desa Selasari. (dw/*)