Kios Pupuk Hasil Tani milik Supriyadi Desa Tumpeng, Kecamatan Candipuro Diduga jual melebihi HET. Salah Satu Anggota Kelompok Tani berharap pejabat yang berwenang segera turun tangan, (31/1).
Lumajang - Berawal dari pengaduan masyarakat terkait sulitnya mencari pupuk bersubsidi, ternyata ada salah satu Kios Pupuk Milik Supriyadi yang masih banyak pupuknya, namun setelah salah satu petani beli Pupuk Orea 1 zak dan NPK 2 ZAK dengan berat bersih 50 kg/ zak.untuk memperoleh berita yang berimbang maka pada tanggal 30/01/2022 Awak media bersama dengan Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) BASUS D88 datang kelokasi kios tersebut, untuk konfirmasi ke pemilik kios yang bernama Supriyadi Desa Tumpeng Kec Candipuro.
Namun di tengah perjalanan ada seorang lelaki yang sedang memuat pupuk, Ponska 2 Zak, dan Orea 1 Zak, ketika di tanya masalah harga oleh awak media dan Tim menyampaikan bahwa dia membeli pupuk tersebut dengan harga, beliau menjelaskan bahwa dia beli Pupuk di kios pupuk bersubsidi Hasil Tani Milik Supriyadi, 2 zak Ponska dan 1 zak Orea RP. 500000,_ itupun tidak ada nota jelasnya.
" Setelah itu melanjutkan ke kios Hasil Tani Milik Supriyadi saat itu di temui langsung oleh beliau, ketika di konfirmasi beliau menjelaskan bahwa dia menjual pupuknya sesuai HET, namun ketika di sampaikan pengaduan masyarakat yang juga anggota kelompok tani yang baru saja membeli pupuk Orea 1 dan NPK 2 Zak seharga Rp.500 000,- yang awalnya terkesan menyembunyikan kejadian yang sebenarnya, akhirnya Supriyadi mengakui.
" Untuk mendapatkan berita yang berimbang pada tanggal 31/12/2022 awak media komfirmasi ke ppl bertugas Wiwit di wilayah tersebut ,Via telfon selulernya menjelaskan bahwa pihaknya akan konfirmasi kebenaran informasi ini ke pemilik Kios, kalau memang benar maka akan saya tegur,Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa semua pemilik Kios akan di kumpulkan di UPTD pada hari rabo besuk ini saya masih nunggu undangan tuturnya.
"Sedangkan menurut Tim investigasi Badan Peneliti Aset Negara (BPAN)BASUS D88 Saiful syah yang di temui awak media ini menyatakan karena ini pupuk bersubsidi dan itu sudah jelas ada tulisan Pupuk dalam pengawasan,namanya di subsidi tentunya yang di pakai itu juga uang rakyat, kalau sekarang barang yang di subsidi di salah gunakan oleh oknum yang tujuannya jelas untuk kepentingan pribadi di harapkan kepada dinas terkait untuk segera memberikan sanksi. Apalagi kondisi pandemi saat ini masih teganya ambil keuntungan sangat tinggi.
"Masih menurut Saiful syah padahal Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2021 menerbitkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi baru Pupuk Bersubsidi sektor pertanian.Hal ini sebagaimana tercantum dalam PERMENTAN RI No. 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. HET Pupuk Bersubsidi pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Urea: Rp. 2.250/Kg.
2. Za: Rp. 1.700/Kg.
3. SP 36: Rp. 2.400/Kg.
4. Pupuk Organik Granul: Rp. 800/Kg
5. Pupuk NPK: Rp. 2.300/Kg
Selain pupuk bersubsidi yang sering digunakan tersebut pemerintah juga menetapkan HET pupuk lainnya antara lain:
6. Pupuk NPK Formula Khusus: Rp. 3.300/Kg
7. Pupuk Orrganik Cair: Rp. 20.000/Liter
Untuk kami berharap kepada semua pihak untuk bersama sama mengawasi dan pupuk bersubsidi ini agar nyampai kepada petani dengan harga yang telah di tentukan oleh pemerintah tandasnya.bersambung. (Nur/tim)
Saksikan video menariknya: