Mantan kades Cihawuk kabupaten Bandung sempat buroan dan akhirnya diciduk di Kertasari -->

Breaking news

Live
Loading...

Mantan kades Cihawuk kabupaten Bandung sempat buroan dan akhirnya diciduk di Kertasari

Monday 17 January 2022

dok. istimewa


Dari audit pembayaran pajak, pengerjaan fisik, dan kegiatan kegiatan lain yang mana negara mengalami kerugian senilai Rp. 800.038.600,74 , (17/1).


Bandung - Mantan Kepala Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung AS (51) ditangkap jajaran Polresta Bandung. Tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) itu sempat buron selama 1,5 tahun.


Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, AS kabur ke daerah Sumatera Selatan, tepatnya di Palembang. Pekan lalu, polisi mendapatkan informasi AS berada di Kecamatan Kertasari dan langsung melakukan pengejaran.


"Pada saat bulan Januari kemarin tanggal 12 (Januari 2022) yang bersangkutan datang ke Kecamatan Kertasari didapatkan yang bersangkutan ada," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara No. 1 Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (17/1/2022).


"Koordinasi dengan Polsek minta tolong diamankan dulu tersangkanya, dan dilakukan penjemputan oleh unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandung, dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kusworo menambahkan.


Kusworo menjelaskan, AS melakukan aksinya sejak tahun 2016 hingga tahun 2018. Hal tersebut diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya kegiatan-kegiatan fisik yang tidak sesuai spesifikasi.


"Kemudian baru dibangun langsung rusak, dan sebagainya. Sehingga berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat tersebut Polresta Bandung melakukan kegiatan penyelidikan," Katanya.


Pihaknya menjelaskan dari hasil penyelidikan mengerucut. Kemudian, kata dia, pihaknya langsung bekerjasama dengan Pemda Kabupaten Bandung, khususnya pihak inspektorat untuk melakukan kegiatan audit.


"Dari audit pembayaran pajak kemudian pengerjaan fisik, dan kegiatan kegiatan lain yang mana negara mengalami kerugian senilai Rp. 800.038.600,74," katanya.


"Dari situ peningkatan (status) tersangka dan lainnya, hanya saja saat laporan ini dilakukan yang bersangkutan masih menjabat kepala desa dan belum masuk pencalonan kepala desa," jelasnya.


Ia menjelaskan pada saat pemenuhan sebagai tersangka yang bersangkutan mengikuti pemilihan kepala desa. Sehingga, kata dia, yang bersangkutan kooperatif tidak merusak barang bukti.


"Tidak mengulangi pidana nya lagi sehingga melaksanakan wajib lapor dan tidak ditahan. Seiring berjalan waktu berkas dilengkapi, kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum dan dinyatakan P21, pada saat dilakukan tahan 2 penyelidikan pengumpulan barang bukti kemudian yang bersangkutan kabur," katanya.


Kusworo mengungkapkan tersangka AS selaku Kepala Desa Cihawuk Kec Kertasari Kab Bandung yang menjabat periode tahun 2006 s/d 2018, diduga telah menyalahgunakan anggaran Dana Desa dan ADPD T.A 2016 s/d 2018.


"Dengan tidak mengalokasikan anggaran sesuai dengan RAB Kegiatan di Desa Cihawuk dengan cara tidak melakukan pembayaran pajak, dan mengurangi volume pekerjaan fisik serta memanipulasi laporan pertanggung jawaban yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 800.038.600,74,-, atas dasar hasil penghitungan dari Inspektorat Daerah Kab Bandung dan diduga anggaran Desa tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadinya," Jelasnya.


Barang bukti yang diamankan kepolisian diangaranya, Dokumen Anggaran Desa tahun anggaran 2016 sampai 2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Penggunaan Anggaran Dana Alokasi (DD) tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018 serta alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) tahun anggaran 2017 di Desa Cihawuk Kec Kertasari Kab Bandung.


Atas perbuatannya, tersangka AS dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman paling sedikit 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (dw/*)