Nah loh,.. Pakar berikan pernyataan terkait konten Edy Mulyadi -->

Breaking news

Live
Loading...

Nah loh,.. Pakar berikan pernyataan terkait konten Edy Mulyadi

Sunday 30 January 2022

dok. istimewa: Camelia Pasandaran/ Konten yang dimaksud adalah video berisi kritikan dan penolakan Edy Mulyadi terhadap kebijakan pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur, (30/1).


Jakarta - Edy Mulyadi, melalui penasihat hukumnya, meminta perlindungan Dewan Pers atas kasus yang menjeratnya di Bareskrim Polri. Saksi ahli bidang pers, yang telah dimintai keterangan oleh Polri, menyebut konten Edy tak berkarakter produk jurnalistik.


Konten yang dimaksud adalah video berisi kritikan dan penolakan Edy Mulyadi terhadap kebijakan pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (IKN). Dalam video tersebut, Edy juga menyebut lokasi IKN baru tempat jin buang anak.


"Secara umum kalau dia mengklaim sebagai wartawan, harusnya produknya juga produk jurnalistik yang dibuat berdasarkan profesi wartawannya dia. Tapi kan ini tidak ya, kalau saya lihat ini dipublikasikan justru oleh akun media sosial pribadi," kata Dosen Fakultas Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Camelia Pasandaran kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).


"Kalau dilihat dari karakter kontennya, saya tidak melihat ini sebagai produk jurnalistik ya. Lebih kaya opini. Alih-alih seperti berita yang punya nilai berita," imbuh dia.


Camelia menuturkan konten video Edy Mulyadi tersebut juga tak seturut prinsip jurnalistik. Ditambah lagi, konten tak dipublikasikan melalui organisasi atau perusahaan media yang terdaftar di Dewan Pers.


"Kontennya kan juga menjalankan tidak prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang dan objektif. Jadi kalau disebut konten jurnalistik sih tidak. Lalu konten ini juga tidak dipublikasikan oleh media atau organisasi pers yang berbadan hukum dan tidak terdaftar di dewan pers juga kan," jelas Camelia.


Meskipun Edy Mulyadi mengaku sebagai wartawan, Camelia menyebut hal itu tak cukup untuk menjadikan semua konten yang dibuat Edy Mulyadi layak disebut produk jurnalistik. Camelia berpendapat konten serta saluran publikasinya juga memiliki peran dalam menentukan produk jurnalistik atau bukan.


"Ini channel perseorangan yang tidak punya karakteristik seperti media yang menghasilkan produk jurnalistik. Jadi terlepas dia wartawan atau tidak, tapi kalau dilihat dari konten dan saluran untuk mempublikasikan konten ini, saya merasa jadi tidak tepat jika UU Pers dijadikan acuan untuk produk konten yang tidak bisa dikategorikan produk jurnalistik," terang Camelia.


"Sama tidak tepat juga kalau kemudian mengacu pada Kode Etik Jurnalistik untuk dijadikan standar menilai konten. Ya karena kalau bukan konten jurnalistik, buat apa juga kemudian dari UU Pers atau Kode Etik Jurnalistik," lanjut dia.


Camelia kemudian mengingatkan kasus Edy Mulyadi menjadi pelajaran bagi tiap insan pers untuk dapat membedakan peran antara bersikap sebagai jurnalis dan bersikap sebagai pribadinya. Camelia menekankan kepentingan pribadi seorang wartawan tak dilindungi UU Pers.


"Ini kan saya dalam konteks orang dari latar belakang akademisi pers ya, dimintanya sama Polri. Jadi mungkin komentarnya lebih ke jurnalis saja ya. Jadi memang seorang jurnalis itu harus bisa membedakan perannya sebagai jurnalis dan sebagai pribadi," ungkap Camelia.


"Termasuk ketika membuat konten juga harus bisa membedakan konten yang dibuat terkait dengan pekerjaannya dan konten yang dibuat terkait dengan pendapat pribadinya. Tidak bisa juga jurnalis membuat konten yang sifatnya pribadi, atau opini personal, kemudian berlindung di balik UU Pers untuk kepentingan pribadinya," pungkas Camelia.

(dw/*)