Pelaku bejat oknum pimpinan ponpes di Kuningan cabuli Delapan santri laki-laki -->

Breaking news

Live
Loading...

Pelaku bejat oknum pimpinan ponpes di Kuningan cabuli Delapan santri laki-laki

Saturday 1 January 2022

dok. istimewa (1/1/2022)


Tersangka membujuk rayu para korban dengan iming-iming hadiah.


Kuningan - Pria inisial AH (38), pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Kuningan, ditangkap polisi. Ia berurusan dengan polisi lantaran aksi bejatnya mencabuli delapan santri yang masih di bawah umur.


Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Muhammad Hafid Firmansyah mengatakan tindakan bejat tersangka sudah dilakukan sejak Oktober 2021. "Tersangka AH 38 tahun sebagai pimpinan pondok pesantren Bina Qur'ani di Kabupaten Kuningan. Korban adalah santri di ponpes itu," kata Hafid, Jumat (31/12).


Hafid mengungkapkan tersangka membujuk rayu para korban dengan iming-iming hadiah. Korban kemudian dicabuli di kamar tersangka yang berada di lingkungan ponpes.


"Korban dipanggil ke kamar tersangka, setelah dipanggil, dibujuk akan dikasih barang seperti baju koko dan parfum. Setelah dirayu, tersangka mencium kening, pipi dan memainkan alat kelamin korban," tuturnya.


Dari pengakuannya tersangka yang telah mempunyai seorang istri dan anak ini mengaku khilaf telah mencabuli santrinya sendiri. Menurut Hafid, ada kemungkinan AH memiliki kelainan. Hal itu karena semua korban merupakan santri lelaki.


"Tersangka memang kemungkinan ada kelainan, istrinya juga masih bertanya-tanya alasannya. Kayaknya ada kelainan, karena korban semuanya laki-laki," kata Hafid.


Aksi bejat AH terungkap setelah orang tua korban mencurigai perilaku anaknya yang terlihat aneh. Saat ditanya, korban menceritakan semua perlakuan gurunya tersebut.


Kini polisi masih memeriksa tersangka dan saksi lainnya guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain. Akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.


"Karena tersangka adalah guru pengajar, jadi ditambah seperempat ancaman hukumannya jadi 20 tahun penjara," ujar Hafid. (dw/*)