Polisi Serahkan Tersangka Korupsi Pengadaan HT ke Kejari Medan -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi Serahkan Tersangka Korupsi Pengadaan HT ke Kejari Medan

Friday 21 January 2022

dok. Istimewa/ Sat Reskrim Polrestabes Medan Serahkan Tersangka Korupsi Pengadaan HT ke Kejari Medan, (21/1).


Medan - Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka kasus korupsi pengadaan handy talky (HT) Dinas Sandi Kota Medan Tahun Anggaran 2014 ke Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (20/1).


Penyerahan tersangka korupsi bernama A Guntur Siregar (62) selaku pengguna anggaran (PA) warga Jalan Tuba I, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus.


Sedangkan untuk tersangka Asber Silitonga (52) selaku Direktur Utama PT Asrijes pemenang tender diserahkan via zoom karena sedang ditahan di Polda Aceh dengan kasus lain.


"Tersangka yang diserahkan itu diterima Kasi Pidsus Kejari Medan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus.


Dijelaskannya, diserahkannya dua tersangka itu setelah hasil penyelidikan perkara tindak pidana korupsinya dinyatakan lengkap (P21). Dalam kasusnya kedua tersangka terbukti merugikan negara sebesar Rp1.274.734.000 dalam pengadaan HT di Dinas Sandi Kota Medan berdasarkan audit BPKP.


"Kita juga menyerahkan barang bukti dua kotak HT, satu jilid dokumen kontrak pengadaan HT,  SK pengangkatan tersangka A. Guntur Siregar sebagai PNS, SK Pengangkatan A Guntur Siregar sebagai pengguna anggaran/PPK dan 1.498 unit HT merek Motorola tipe GP 328," jelas mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang tersebut.


Firdaus mengungkapkan, perbuatan kedua tersangka korupsi itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-.


"Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik serta dilakukan penandatanganan serah terima," pungkasnya. (dw/*)