Polisi tangkap buronan otak penipuan investasi aplikasi robot trading Evotrade PT Evolution Perkasa Group -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi tangkap buronan otak penipuan investasi aplikasi robot trading Evotrade PT Evolution Perkasa Group

Monday 24 January 2022

dok. istimewa/ Bareskrim Polri Tangkap Otak Penipuan Investasi Robot Trading, Sita Uang Rp12 M, (24/1).


Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap buronan otak penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Evotrade PT Evolution Perkasa Group bernama Andi Muhammad Agung Prabowo.


Dalam penangkapan tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai senilai Rp12 miliar, yang terdiri dari mata uang rupiah dan dolar Singapura.


"Barang bukti uang Singapura itu lebih dari Rp12 miliar. Disita di lokasi penangkapan tersangka, ada uang dolar dan rupiah dalam bentuk cash," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Senin (24/1/2022).


Dikatakan BrigjenPol Whisnu, pihaknya langsung menahan AN dan melakukan penelusuran terhadap aset yang dimilikinya. Selain itu, pihaknya juga masih memburu buron lain dengan nama A D.


"Termasuk melakukan penangkapan terhadap 1 orang lagi ownernya, atas nama tersangka A D," jelas BrigjenPol Whisnu.


Sebelumnya, sebanyak enam orang dijadikan tersangka dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Evotrade. Penipuan ini bergerak dengan menggunakan skema ponzi atau piramida.


Akibat kasus ini, para tersangka kemudian dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perdagangan, maka kami kenakan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (dw/*)