dok. istimewa/ Munarman membantah keterangan saksi (20/1).
Jakarta - Sidang Munarman masih terus berlangsung dengan berbagai keterangan saksi. Saksi di sidang Munarman mengaku melihat mantan Sekretaris Umum FPI itu berbaiat kepada ISIS di Gedung Syahida Inn UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Juli 2014.
Untuk diketahui dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman juga disebut jaksa telah berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi.
Perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat. Adapun tempatnya adalah Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Perbuatan Munarman itu dilakukan dalam kurun 2015.
Kembali ke keterangan saksi, Munarman membantah keterangan saksi bernama HF, seorang mantan narapidana terorisme, yang dihadirkan jaksa di sidang. Munarman mengaku tidak pernah berbaiat ke pimpinan ISIS Abu Bakr al-Baghdadi.
Awalnya, sebelum Munarman membantah berbaiat, dia sempat mengingatkan HF bahwa keterangan HF ini dibawa Munarman ke yaumul hisab. Diketahui, yaumul hisab artinya peristiwa perhitungan amal manusia selama di dunia.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Saksi, ini kita bawa ke yaumul hisab ya kata-kata kita ini," ujar Munarman di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Rabu (19/1/2022).
Kemudian Munarman mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) H terkait dengan acara baiat di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
"Saudara, di BAP ini, sangat fokus ke saya, saya mau ke BAP nomor 6 di alinea terakhir ada poin walaupun sudah koreksi, 'setelah kegiatan baiat, saya bersama K melakukan penarikan infak kepada peserta yang hadir'. Saya Saudara tagih infak tidak?" tanya Munarman ke saksi.
"Nggak... saya nggak melihat... saya sudah nggak fokus lagi ke Munarman," jawab H.
"Di dalam perjalanan pulang saya sama K, E, membahas kedatangan Munarman. Apa saja yang dibahas?" ucap Munarman melanjutkan BAP.
"Tentang konsekuensi baiat antum pada waktu itu," jawab H lagi.
Munarman lantas menimpali pernyataan H. Munarman menyebut dia tidak pernah berbaiat.
"Saya tidak baiat," tegas Munarman.
"Ya itu hak Saudara membantah, saya menjawab. Pembahasan saya ya konsekuensi Saudara dalam acara," timpal saksi.
Munarman juga menegaskan kembali dia tidak pernah berbaiat ke ISIS. Hal itu disampaikan ketika dia menanggapi kesaksian H.
"Tidak benar pada bagian saya berbaiat, yang salah (keterangan saksi), saya tidak berbaiat," tegas Munarman.
Munarman Sempat Mau Diusir di Acara Baiat
Tidak sampai di situ, dalam sidang H mengaku melihat Munarman berbaiat ke ISIS di UIN Syarif Hidayatullah pada 6 Juli 2014. H diketahui panitia acara di acara tersebut.
"Lihat jelas (Munarman baiat)," kata Hendro.
H menyebut Munarman tidak diundang dalam acara tersebut. Munarman juga sempat hendak diusir oleh panitia, namun itu tidak terjadi karena Munarman berbaiat.
"Posisi saya kebetulan deket pintu masuk, kurang-lebih 10 meter dengan Terdakwa. Dan ada perdebatan kecil antara panitia, saya dengan K. Saat itu K menginstruksikan untuk mengusir Munarman karena memang tidak ada di daftar list kami. Akhirnya saya bilang, 'tahan, biarkan dulu, kalau dia tidak baiat, baru kita usir'," jelas Hendro.
"Akhirnya baiat tetap dilaksanakan dan saksi lihat Terdakwa baiat?" tanya hakim mempertegas dan diamini Hendro.
"(Isi baiat) 'Aku berjanji untuk taat dan patuh kepada kaum muslimin kepada Abu Bakr al-Baghdadi, setia, selama tidak menunjukkan kekafiran'. Kurang-lebih seperti itu," jelas Hendro.
Menurut saksi HF, Munarman datang setelah pemutaran video ISIS diputar di acara itu. Munarman juga berbaiat ke ISIS.
Terkait video yang diputar itu, saksi menjelaskan video itu berisi parade militer ISIS. Selain itu, diputar juga penerapan hukum dalam aturan ISIS.
"Memutarkan tentang parade-parade militer kekuatan Daulah Islam, yang ketika itu sudah memiliki kekuatan sebagaimana layaknya sebuah negara yang memiliki kekuatan militer untuk mempertahankan wilayahnya," papar saksi.
Dia mengatakan setelah acara pemutaran video itu, ada kajian dari beberapa tokoh yang diundang. Kemudian, acara dilanjutkan dengan baiat yang kata saksi juga diikuti oleh Munarman.
"Yang saya lihat semua peserta berdiri. Diminta berdiri dan mengacungkan tangan untuk mengikuti baiat," ucap saksi.
Saran Saksi ke Munarman
Selain H, jaksa juga menghadirkan berinisial K yang juga narapidana terorisme. Diketahui saksi ini juga berbaiat ke ISIS pimpinan Abu Bakr al-Baghdadi.
Dalam persidangan K pun memberikan saran kepada Munarman.Selain itu, dia menyarankan agar Munarman istikamah ke ISIS.
"Saya cuma ingin mengingatkan kepada diri saya, kepada diri saya dan ke Abang (Munarman), dan juga kepada semua yang hadir. Bahwasanya kita sebagai seorang muslim, kita diperintahkan untuk menegakkan hukum Allah, dan apalagi kalau misalnya Abang Munarman khususnya, kepada semuanya, ya lebih baik istikamah aja, Bang, kalau emang kita berdaulah khilafah, ini hukum yang jelas," ujar saksi.
Saksi juga meminta pengacara dan hakim meninggalkan pekerjaannya. Menurutnya, hukum di Indonesia tidak adil.
"Tinggalkan pekerjaan pengacara, hakim, segala macam. Ini nasihat, tidak ada kaitan dengan sidang. Ini sebagai bentuk dakwah saya karena hukum Indonesia bukan hukum Islam. Jadi jangan mentang-mentang kemudian ada yang paham tentang hukum, dimana giliran kita yang tidak paham tentang hukum itu dihukum. Tidak bisa berkilah yang orang yang biasa, penguasa melanggar hukum tidak ada yang dihukum. Nggak pernah adil, maka jangan sekali-sekali kembali kepada hukum selain daripada hukum Allah," tuturnya.
"Itu aja nasihat saya untuk pak hakim, untuk pengacara, semuanya. Terkhusus untuk Bang Munarman," lanjutnya.
Setelah saksi K menyampaikan sarannya itu, Munarman kembali menegaskan dia tidak melakukan baiat. Dia mengaku tidak berbaiat ke ISIS.
"Ada yang saya tidak benarkan (keterangan saksi), yaitu soal baiat. Saya tidak berbaiat," tegas Munarman. (dw/*)