Wadauu? Cassandra Angelie ngakunya baru 5 kali jalani prostitusi online, begitu ya,.. -->

Breaking news

Live
Loading...

Wadauu? Cassandra Angelie ngakunya baru 5 kali jalani prostitusi online, begitu ya,..

Thursday 6 January 2022

dok. Istimewa Instagram


Cassandra Angelie baru lima kali terlibat praktik prostitusi setelah diperiksa oleh penyidik, (6/1/2022)


Jakarta - Artis sinetron Cassandra Angelie mengaku kepada polisi baru lima kali terlibat dalam praktik prostitusi online. Selama menjalani prostitusi tersebut, tidak ada satu pun pelanggan atau teman kencannya yang berasal dari kalangan tertentu.


Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.


Kombes Zulpan pun menegaskan pihaknya tidak pernah menyatakan pelanggan Cassandra Angelie dari kalangan tertentu atau pejabat.


"Polda Metro Jaya tidak pernah menyatakan ada pelanggan saudari CA dari kalangan tertentu atau pejabat. Itu tidak ada ya," kata Kombes Zulpan di Jakarta, Selasa (4/1/2021).


Zulpan mengatakan, pihaknya mengetahui Cassandra Angelie baru lima kali terlibat praktik prostitusi setelah diperiksa oleh penyidik.


"Saudari CA berdasarkan pemeriksaan baru melakukan kegiatannya sebanyak lima dan itu tidak ada dari kalangan yang sempat diberitakan dari kalangan pejabat, itu tidak benar," ucap Zulpan.


Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, artis sinetron Cassandra Angelie ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di Hotel Ascott, Jakarta Pusat.


Pada pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut dengan tarif Rp30 juta.


Atas perbuatannya, Cassandra Angelie dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.


Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.


Kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.


Selanjutnya, Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (rs/*)