Jadi tinggal dua napi DPO, buntut kerusuhan di Rutan Kelas IIB Raba Bima -->

Breaking news

Live
Loading...

Jadi tinggal dua napi DPO, buntut kerusuhan di Rutan Kelas IIB Raba Bima

Saturday 5 February 2022

dok. istimewa/ Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra: Satu orang narapidana anak yang kabur dari Rutan Kelas IIB Raba Bima menyerahkan diri ke tim Intelijen Kejari Bima pascakeributan, (5/2).


Bima - Seorang narapidana (napi) anak berinisial DA (17) yang kabur saat kerusuhan di rumah tahanan (rutan) klas IIB Raba Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyerahkan diri. Kini tim gabungan Kejari Bima dan Polres Bima masih memburu dua napi kabur lainnya.


"Satu orang narapidana anak yang kabur dari Rutan Kelas IIB Raba Bima menyerahkan diri ke tim Intelijen Kejari Bima pascakeributan," ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).


Polisi awalnya mengimbau para narapidana kabur akibat kerusuhan rutan Bima segera menyerahkan diri. Napi DA lalu menyerahkan diri pada Selasa (2/2) malam.


"Pada saat narapidana anak tersebut tiba di kantor Kejari Bima langsung dilakukan permintaan keterangan oleh tim Intelijen Kejaksaan terkait identitas dan kronologi yang bersangkutan melarikan diri sampai dengan menyerahkan diri," kata Henry.


Kini DA telah diserahkan ke pihak Rutan Kelas II B Raba Bima dan akan kembali dibina. Sedangkan 2 napi lainnya, yakni Yoga dan Syarifuddin, masih diburu.


"Maka narapidana yang menjadi DPO tersisa 2 orang dan masih dalam tahap pengejaran oleh Timsus Polres Bima Kota. Kedua napi itu adalah Yoga dengan masa hukuman 4 tahun dan Syarifuddin," tuturnya.


Diberitakan sebelumnya, kerusuhan di Rutan Kelas II B Raba Bima membuat 10 napi kabur. Tim gabungan intelijen jaksa dan polisi lalu menangkap tujuh orang yang kabur kemudian satu lainnya, napi DA, menyerahkan diri.


Para napi yang ditangkap itu merupakan napi yang berada di wilayah Kabupaten dan Kota Bima. Mereka ditangkap kembali tanpa perlawanan di rumah masing-masing.


Untuk dua napi yang masih kabur diminta menyerahkan diri sukarela sebelum pihaknya melakukan penangkapan sesuai prosedur yang berlaku. (dw/*)