Kios pupuk bersubsidi Brilian desa Sukosari jual lebihi HET, BPAN BASUS D88 akan laporkan ke APH -->

Breaking news

Live
Loading...

Kios pupuk bersubsidi Brilian desa Sukosari jual lebihi HET, BPAN BASUS D88 akan laporkan ke APH

Saturday 26 February 2022



Banyaknya permasalahan Pupuk BPAN BASUS D88 akan laporkan Kios Pupuk Bersubsidi Brilian milik SP desa Sukosari kecamatan Kunir di Duga Jual melebihi  HET, ke APH, (26/2).

Lumajang - Berawal dari pengaduan masyarakat terkait sulitnya mencari pupuk bersubsidi, ternyata ada salah satu Kios Pupuk Milik Suparman yang masih banyak pupuknya, namun setelah salah satu petani yang namanya tidak mau di sebutkan namanya beli Pupuk Ponska 1 zak berat bersih 50 kg/ zak. Dengan harga Rp 150000,_(seratus Lima puluh ribu rupiah), yang di duga itu jual di luar RDKK,pembeli tidak di kasih nota sehingga terkesan kurang terbuka, akhirnya orang tersebut mengadukan ke BPAN BASUS D88 dan Awak media ini, untuk memperoleh berita yang berimbang maka pada tanggal (06/02/2022) Awak media bersama dengan Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) BASUS D88 datang kelokasi kios tersebut, untuk konfirmasi ke pemilik kios yang bernama Suparman (SP), desa Sukosari Kec. Kunir,saat di konfirmasi menjelaskan bahwa saya tidak pernah menjual pupuk melebihi HET terangnya, (26/2).

 


dok. Moh. Nur Hadi/tim (26/2).
  

"Untuk mendapatkan berita yang berimbang pada tanggal 08/02/2022 Awak media ini komfirmasi ke PPL Sukosari Bpk Tri di ruang kerjanya menjelaskan bahwa saya tidak pernah menyuruh menjual pupuk bersubsidi melebihi HET,itu urusan kios dengan distributor tuturnya.

      

"Sedangkan menurut Tim investigasi Badan Peneliti Aset Negara (BPAN)BASUS D88 Saiful syah yang di temui awak media ini menyatakan bahwa kami punya data kalau kios pupuk bersubsidi Brillian milik Suparman itu jual pupuk melebihi HET, karena ini pupuk bersubsidi dan itu sudah jelas ada tulisan Pupuk dalam pengawasan,namanya di subsidi tentunya yang di pakai itu juga uang rakyat, kalau sekarang barang yang di subsidi di salah gunakan oleh oknum yang tujuannya jelas untuk kepentingan pribadi di harapkan kepada dinas terkait untuk segera memberikan sanksi. Apalagi kondisi pandemi saat ini masih teganya ambil keuntungan sangat tinggi, kalau tidak jangan salahkan kami jika melaporkan ke APH.

   

"Masih menurut Saiful syah padahal Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2021 menerbitkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi baru Pupuk Bersubsidi sektor pertanian.Hal ini sebagaimana tercantum dalam PERMENTAN RI No. 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. HET Pupuk Bersubsidi pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Urea: Rp. 2.250/Kg.


2. Za: Rp. 1.700/Kg.


3. SP 36: Rp. 2.400/Kg.


4. Pupuk Organik Granul: Rp. 800/Kg


5. Pupuk NPK: Rp. 2.300/Kg


Selain pupuk bersubsidi yang sering digunakan tersebut pemerintah juga menetapkan HET pupuk lainnya antara lain:


6. Pupuk NPK Formula Khusus: Rp. 3.300/Kg


7. Pupuk Orrganik Cair: Rp. 20.000/Liter 


Untuk itu karena makin maraknya kios pupuk bersubsidi melebihi HET maka secepatnya kami akan koordinasi dengan pimpinan agar segera di adukkan permasalahan ini ke APH tandasnya, bersambung. (Saiful/tim)