dok. istimewa/ KPK pada Kamis (27/1) telah mengumumkan Ardian sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (2/2).
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/2), menahan tersangka mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (MAN).
KPK pada Kamis (27/1) telah mengumumkan Ardian sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka untuk 20 hari pertama dimulai 2 Februari 2022 sampai dengan 21 Februari 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Tersangka Ardian ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain Ardian, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Laode M Syukur Akbar (LMSA).
Dalam konstruksi perkara, Alex menjelaskan Ardian memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah, yaitu pinjaman PEN tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
Pada Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode M Syukur agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur. Selain menghubungi Laode M Syukur, ada pula permintaan bantuan lain oleh Andi Merya pada LM Rusdianto Emba yang juga telah mengenal baik Ardian.
Selanjutnya pada Mei 2021, Laode M Syukur mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Gedung Kemendagri, Jakarta.
"Tersangka AMN mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar dan meminta agar tersangka MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya," ujar Alex.
KPK menduga Ardian meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang, yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman.
"Diduga ada persyaratan yang diminta oleh tersangka MAN mengenai pemberian uang secara bertahap dimaksud sebagai berikut, yaitu 1 persen saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri, 1 persen saat keluarnya penilaian awal dari Kemenkeu, 1 persen saat ditandatanganinya MoU antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur," ujar Alex pula.
Andi Merya memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp2 miliar ke rekening bank milik Laode M Syukur yang juga diketahui LM Rusdianto Emba.
"Dari uang sejumlah Rp2 miliar tersebut diduga dilakukan pembagian dimana tersangka MAN menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar 131 ribu dolar Singapura setara dengan Rp1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan tersangka LMSA menerima sebesar Rp500 juta," katanya pula.
Mengenai uang yang diterima oleh Ardian, kata Alex, diduga Ardian aktif memantau proses penyerahannya walaupun saat itu sedang melaksanakan isolasi mandiri di antaranya dengan selalu berkomunikasi dengan beberapa orang kepercayaannya yang sebelumnya sudah dikenalkan dengan Laode M Syukur.
"Setelah tersangka MAN menerima uang tahap pertama dimaksud kemudian dilakukan pertemuan lanjutan di salah satu restoran di Jakarta yang dihadiri oleh tersangka MAN dan tersangka LMSA untuk membahas kelanjutan pengawalan yang dilakukan tersangka MAN, dan ditegaskan serta adanya jaminan oleh tersangka MAN bahwa permohonan pinjaman dana PEN telah lengkap," katanya lagi.
Alex mengatakan permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan. (dw/*)