Angin Prayitno sudah di vonis 9 tahun penjara, terbaru asetnya 57 miliar di sita -->

Breaking news

Live
Loading...

Angin Prayitno sudah di vonis 9 tahun penjara, terbaru asetnya 57 miliar di sita

Wednesday 16 February 2022

Sidang tuntutan eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno, dok. istimewa/ Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp 57 miliar (16/2).


Jakarta - KPK terus melakukan penyidikan dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA). KPK kini telah menyita aset tanah dan bangunan milik Angin senilai Rp 57 miliar.


"Sebagaimana dalam penyidikan perkara TPPU dengan tersangka APA ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara. Di antaranya berupa bidang tanah dan bangunan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).


"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp 57 m," tambahnya.


Sementara itu, KPK juga telah memeriksa lima saksi swasta yakni Marisah, Moh Anwar, Amat, Aswita dan Endang. Para saksi dicecar soal aset milik Angin Prayitno yang berada di Bogor, Jawa Barat.


"Seluruh saksi hadir dan penyidik mendalami terkait dugaan aset berupa tanah milik tersangka APA yang berada di Bogor," katanya.


Selanjutnya, Ali mengatakan selain memberi efek jera lewat hukuman pidana, KPK juga memaksimalkan pengembalian aset negara. Hal itu katanya tentu membuat efek jera yang maksimal untuk para koruptor.


"Namun juga mengoptimalkan asset recovery melalui perampasan aset. Sehingga penegakan hukum tindak pidana korupsi memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus sumbangsih bagi penerimaan kas negara," katanya.


Lebih lanjut, Ali menyebut upaya asset recovery itu juga meliputi uang pengganti hingga penerapan pasal TPPU.


"KPK mengupayakan asset recovery tersebut di antaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU," katanya.


Sebelumnya, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Angin terbukti bersama anak buahnya menerima suap yang seluruh totalnya senilai Rp 55 miliar.


"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (4/2).


"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," lanjut hakim Fahzal.


KPK kemudian menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Angin sendiri telah divonis bersalah dalam kasus suap. Tim penyidik menduga Angin sengaja menyamarkan harta diduga hasil suap.


"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/2).

(dw/*)